Jakarta, Kicaunews.com – Garong minyak di PT Pertamina, seolah tak habis-habis. Usai memenjarakan mantan Dirut Pertamina Karen Agustina, terbaru Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan tujuh tersangka.
Tidak tanggung-tanggung, para koruptor BBM (bahan bakar minyak) ini, yang merugikan keuangan negara mencapai Rp193,7 triliun, datang dari lingkungan anak perusahaan Pertamina.
Antara lain PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Pertamina International Shipping.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar membenarkan penangkapan para direksi di tiga anak perusahaan Pertamina tersebut.
“Ketujuh tersangka tersebut terlibat dalam perkongsian ilegal, korupsi pengadaan impor BBM,” kata Harli kepada wartawan, pada Selasa (25/2/2025) di Jakarta.
Dia katakan, ketujuh orang tersebut terlibat dalam perkara korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Dari hasil penyidikan JAM Pidsus, mereka melakukan perbuatan ilegal tersebut selama lima tahun, dari 2018 hingga 2023,” ujar Harli.
Ketujuh tersangka yang ditahan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus)tersebut, yakni :
1. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. PT Kilang Pertamina Internasional, Pertamina International Shipping
2. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
4. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
5. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
7. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
“Penetapan orang penting di anak perusahaan Pertamina sebagai tersangka, berdasarkan pemeriksaan 96 orang saksi.
Kemudian, katanya, penyidik JAM Pidsus juga telah meminta pendapat dua orang ahli, penyitaan 969 dokumen, dan 45 barang bukti (BB) elektronik.
“Alat bukti permulaan tadi dianggap cukup untuk menahan tujuh tersangka tersebut,” ucap Harli mengakhiri.
Tm
















