Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahNewsParlemenPolitik

Mekanisme Pembayaran PKB Disoal, Gubernur Banten Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang ?

83
×

Mekanisme Pembayaran PKB Disoal, Gubernur Banten Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang ?

Sebarkan artikel ini
Sumber Foto AI. (Dokumen Redaksi Media Group Kicau)
Example 468x60

PENDAPAT, KICAUNEWS.COM– Polemik pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Banten bukan lagi sekadar persoalan teknis pelayanan publik, tapi juga berkembang menjadi persoalan legalitas pengelolaan keuangan daerah.

Sejak tahun 2023, mekanisme pembayaran PKB dilakukan melalui layanan pembayaran elektronik yang melibatkan Bank BJB, sementara Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi Banten dikelola oleh Bank Banten. Ini kemudian menjadi pertanyaan tentang kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Example 300x600

Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, seluruh penerimaan daerah yang diakumulasi dalam APBD pada prinsipnya wajib dikelola melalui RKUD.
Ketentuan itu merupakan instrumen untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan atas seluruh penerimaan daerah.

Oleh karena itu, apabila pemerintah daerah menggunakan mekanisme pembayaran melalui Bank lain atau rekening operasional tertentu, mekanisme itu mestinya menggunakan dasar hukum yang jelas dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan utama yang muncul dan menjadi polemik ini diakibatkan karena, belum adanya Keputusan Gubernur yang secara eksplisit menjadi dasar hukum penggunaan mekanisme pembayaran PKB kepada Bank BJB.

Padahal, Gubernur merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab atas kebijakan strategis terkait penerimaan dan pengelolaan kas daerah.

Kemudian, pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi Banten menyebut bahwa, mekanisme itu cukup didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Tim Pembina Samsat dan Bank BJB justru bertolak belakang dengan pengakuan Wakil Gubernur Banten yang menyatakan pemerintah akan mencari dan melengkapi dasar hukum apabila memang belum tersedia.

Perbedaan pandangan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar legalitas mekanisme yang telah berjalan selama hampir tiga tahun.

Alasan keterbatasan infrastruktur Bank Banten juga tidak serta-merta mengesampingkan kewajiban pemerintah daerah untuk mematuhi ketentuan hukum administrasi.

Sebab, dalam kondisi transisi sekalipun, setiap kebijakan yang menyangkut pengelolaan penerimaan daerah tetap harus memiliki dasar hukum yang sah, sehingga akuntabilitas dan kepastian hukum tetap terjamin.

Persoalan menjadi semakin krusial apabila benar mekanisme pembayaran PKB telah berlangsung sejak 2023 tanpa Keputusan Gubernur yang dipersyaratkan.

Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, gubernur memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap mekanisme penerimaan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

Kondisi itu kemudian memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan mekanisme pembayaran PKB, yang perlu diuji melalui pemeriksaan terhadap kepatuhan administrasi, legalitas kebijakan, serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.

Bila Pemerintah Provinsi Banten baru akan menerbitkan Keputusan Gubernur setelah polemik ini menjadi perhatian publik, langkah tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan hukum.

Dalam hukum administrasi negara, keputusan tata usaha negara pada prinsipnya berlaku ke depan (prospektif) dan tidak dapat digunakan untuk melegalkan tindakan administrasi yang telah dilakukan sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, legalitas mekanisme pembayaran PKB yang telah berjalan sejak 2023 tetap menjadi persoalan yang patut diuji. Atas dasar itu, polemik ini tidak lagi sekadar berkaitan dengan pilihan bank sebagai kanal pembayaran, melainkan menyangkut prinsip legalitas, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah.

Publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai dasar hukum mekanisme pembayaran PKB tersebut, sekaligus mengetahui apakah seluruh kebijakan yang telah dijalankan benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai Andra Soni selaku Gubenur Banten yang peran nya sebagai pelaksana Anggaran ikut serta juga membancak APBD.

Yohanes Sarman
Ketua Umum Jaringan Mahasiswa Banten (JMB) Jabotabeka

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *