Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Peran 4 Tersangka Penyekapan Karyawan Padel di Kebayoran Lama

93
×

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Peran 4 Tersangka Penyekapan Karyawan Padel di Kebayoran Lama

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Kicaunews.com – Satuan Reserse dan Kriminal ( Satreskrim ) Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap peran empat tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap karyawan baru berinisial AL yang bekerja di salah satu lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

 

Example 300x600

Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Dwi Manggala Yudha mengatakan empat tersangka telah ditahan dan diperiksa terkait kasus tersebut. Empat tersangka berinisial ASW, RRK, AH, dan DK.

 

“ASW perannya adalah menyuruh untuk melakukan penyekapan terhadap korban, memukul korban di bagian wajah dan menendang perut korban,” kata Dwi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis ( 09/07/2026 ).

 

Wakasat Reskrim, AKP Dwi Manggal dengan didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan, ASW yang merupakan kepala toko diduga menjadi otak penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.

 

Tersangka RRK berperan menendang pundak kiri korban, menginjak lengan kanan korban sebanyak dua kali, serta menyiram korban. Tersangka AH diduga memukul dan menendang dagu korban, sedangkan tersangka DK mengikat kedua pergelangan tangan korban menggunakan cable ties dan turut memukul korban.

 

“Modus operandinya, tersangka emosi karena mengetahui adanya barang di toko hilang dicuri oleh korban, sehingga para tersangka melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya

 

Selama disekap, korban mengalami tekanan fisik hingga akhirnya diperbolehkan pulang dengan syarat harus mengganti kerugian atas barang yang diduga hilang. Berkat informasi yang jelas dan lokasi kejadian yang terjangkau, aparat dapat segera mengamankan keempat pelaku yang masih berada di lingkungan tempat kerja.

 

“Dari penggeledahan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain kabel tis plastik yang digunakan untuk mengikat, empat unit ponsel, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra yang dipakai untuk menjemput korban dari rumahnya,” pungkasnya

 

“Atas perlakuannya, keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 466 KUHP,” tutupnya

Tm

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *