Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaKriminalNasionalNews

Dua Perusahaan Astra Mau Dilaporkan ke KPK hingga Polri, Dugaan Skandal Impor BBM Rp958 Miliar

117
×

Dua Perusahaan Astra Mau Dilaporkan ke KPK hingga Polri, Dugaan Skandal Impor BBM Rp958 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, KICAUNEWS.COM- Dugaan skandal tata kelola impor minyak mentah dan BBM dengan nilai kerugian negara yang dalam proses hukum disebut mencapai sekitar Rp958 triliun terus bergulir. Kali ini, Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) menyatakan akan melaporkan dua perusahaan grup Astra, PT United Tractors Tbk dan anak usahanya, PT Pamapersada Nusantara (PAMA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri.

Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng, mengatakan pelaporan tersebut dilakukan untuk mendorong aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga menikmati keuntungan dari skema distribusi BBM nonsubsidi yang kini tengah menjadi sorotan.

Example 300x600

Menurut Jalih, penyidikan tidak boleh berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Aparat penegak hukum juga diminta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memperoleh manfaat ekonomi dari praktik yang sedang diusut.

“Semua pihak yang diduga memperoleh keuntungan secara tidak sah harus diperiksa. Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan,” kata Jalih kepada wartawan, Rabu (8/7).

FORMASI, lanjut Jalih, mendasarkan rencana pelaporannya pada berbagai dokumen dan informasi yang beredar mengenai dugaan pemberian harga solar nonsubsidi kepada PT Pamapersada Nusantara di bawah bottom price, bahkan disebut berada di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).

Apabila dugaan tersebut benar, kata dia, penyidik harus membongkar mekanisme penetapan harga, jalur distribusi BBM, pihak yang memberikan persetujuan, hingga siapa saja yang menikmati keuntungan dari skema tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum membongkar seluruh rantai distribusi dan aliran manfaatnya. Jangan hanya berhenti pada pelaksana teknis, tetapi juga mengusut siapa saja yang diduga menikmati keuntungan,” tegasnya.

FORMASI juga meminta penyidik menerapkan pendekatan pertanggungjawaban pidana korporasi jika ditemukan keterlibatan badan usaha. Jalih menilai penyidik perlu menelusuri kontrak, mekanisme pengadaan BBM, struktur harga, hingga hubungan bisnis antarperusahaan yang terkait.

“Jangan sampai perusahaan yang diduga menikmati keuntungan justru luput dari proses hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan PT United Tractors Tbk maupun PT Pamapersada Nusantara bersalah atau bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Pernyataan FORMASI merupakan rencana pelaporan dan permintaan agar aparat penegak hukum mendalami dugaan yang mereka sampaikan. (Haji Merah)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *