Indramayu,Kicaunews.com- Pemkab Indramayu terus berupaya meningkatkan kapasitas aparatur sumber daya manusianya. Hal ini mutlak dilakukan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Indramayu semakin profesional, inovatif, dan punya daya saing baik.
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pembinaan dan pola karier ASN dikembangkan dengan mengirim 93 ASN mengikuti Ujian Dinas (UD) dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) secara Computer Assisted Test (CAT) di Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Jawa Barat, Selasa (9/6/2026).
Demikian disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu Muhammad Zaenal Muttaqin. Menurut Zaenal, ujian ditujukan bagi ASN pangkat golongan II yang akan naik ke golongan III dan ASN peserta UPKP sesuai ketentuan pembinaan karier.
Sedangkan materi ujian dan penguji seluruhnya dari Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Jawa Barat di Bandung.
Zaenal mengatakan, ujian merupakan mekanisme formal memastikan ASN yang memenuhi syarat memperoleh hak kenaikan pangkat secara objektif dan berbasis hasil. Ujian ini bagian pertanggungjawaban atas hak karier ASN dan yang mengikuti adalah orang-orang pilihan.
“Seluruh proses ujian berbasis Computer Assisted Test tanpa intervensi manual, sehingga hasil perolehan nilai dapat diketahui secara transparan,” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris BKPSDM Kabupaten Indramayu Sukma Citra Pertiwi mengatakan, pelaksanaan ujian sejalan dengan implementasi manajemen talenta ASN yang terus dikembangkan BKN. Ia menegaskan, kenaikan pangkat bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga penetapan posisi pegawai berdasarkan kompetensi, integritas, dan kinerja.
“Ini upaya menyaring pegawai terbaik yang mampu memberi pelayanan publik berkualitas, profesional, inovatif dan berjiwa kompetisi,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kabupaten Indramayu Nurde Christien Juniarsy mengatakan, dari 93 ASN yang mengikuti UD dan UPKP, dua di antaranya ASN Diskominfo Kabupaten Indramayu yakni Carsih Minarsih dan Rudedi.
Menurutnya, ujian dinas wajib diikuti seluruh ASN yang akan naik golongan pangkat dan penyesuaian ijazah pendidikan. Waktu pelaksanaannya berbeda-beda, sehingga setiap peserta harus teliti mengerjakan soal dan berusaha lulus dengan nilai memuaskan.
Lebih rinci Nurde menjelaskan, dari 93 ASN peserta UD dan UPKP, untuk UD Tingkat I sebanyak 81 ASN. UD Tingkat II sebanyak 8 ASN, sementara UPKP sebanyak 4 ASN.
“Saya ucapkan selamat bagi ASN yang mengikuti Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, semoga sukses memperoleh nilai memuaskan,” ujarnya.
Berdasarkan pengumuman hasil UD dan UPKP, dari 93 peserta, 4 peserta dinyatakan tidak memenuhi passing grade Computer Assisted Test (CAT) dan 1 peserta dinyatakan tidak lulus.
Kelima peserta UD dan UPKP yang kurang beruntung harus mengulang pada pelaksanaan ujian berikutnya. (Bd)


















