Tangerang, Kicaunews.com – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) secara resmi menggelar pertemuan dan audiensi strategis bersama Walikota Samarinda beserta jajaran Pemerintah Kota Samarinda. Senin, (8/6/26).
Agenda penting tersebut berfokus pada penguatan tata kelola aset lahan tanah hulu migas yang berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Kegiatan yang berlangsung pada Juma lalu. ini menjadi langkah taktis dalam membangun kolaborasi demi menjaga keberlanjutan operasi energi nasional.
Dalam kesempatan tersebut, manajemen korporasi juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta Kantor Pertanahan setempat.
Sinergi lintas instansi ini terbukti memberikan kontribusi nyata dalam pengamanan aset negara di wilayah hulu migas Under Muara Mahakam (UMM).
Adapun kawasan operasional strategis tersebut saat ini dikelola secara aktif oleh anak perusahaan PHI, yaitu PT Pertamina EP (PEP) di Kalimantan Timur.
Kolaborasi intensif ini mencatatkan pencapaian signifikan berupa penyelamatan aset tanah BMN dengan nilai taksiran mencapai Rp21,5 miliar.
Lebih impresif lagi, langkah pengamanan ini turut melindungi nilai investasi sumur serta fasilitas produksi migas yang mencapai Rp1,25 triliun.
Upaya hukum dan administratif ini sekaligus sukses mencegah potensi kehilangan produksi energi nasional yang bernilai sekitar Rp480 miliar per tahun.
Menjaga Keberlanjutan Energi Lewat Kepastian Hukum
Senior Manager Legal Counsel PHI, Ardhi Apriyanto, menegaskan bahwa kepastian hukum dan kolaborasi kuat antar lembaga merupakan faktor krusial bagi industri hulu migas.
Menurut Ardhi, sinergi yang kokoh akan menjadi jaminan utama dalam mendukung target ketahanan energi nasional yang dicanangkan pemerintah.
Sejalan dengan itu, Kepala Kantor Pertanahan Samarinda, Ceto Subagyo, menilai keberhasilan penyelesaian isu sengketa ini bersumber dari pengelolaan aset yang akuntabel.
Ceto menggaris bawahi bahwa menjaga aset negara bukan sekadar mengamankan tanah, melainkan ikut membangun peradaban kota yang berkelanjutan.
Di sisi lain, Walikota Samarinda, Andi Harun, mengingatkan bahwa roda pembangunan daerah tidak akan pernah bisa dipisahkan dari dinamika isu pertanahan.
Andi Harun mendesak pentingnya koordinasi yang intens dan berkelanjutan guna mencegah timbulnya potensi sengketa agraria di masa depan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Supardi, memastikan bahwa seluruh proses penyelesaian masalah lahan didasarkan pada pertimbangan hukum yang presisi.
Pendekatan Humanis Melalui Musyawarah Mufakat
Direktur Utama PHI, Sunaryanto, menyampaikan rasa terima kasihnya atas pendampingan dan fasilitas yang diberikan oleh seluruh instansi terkait.
Pria yang akrab disapa Anto ini menekankan bahwa penyelamatan aset negara ini berhasil dituntaskan dengan mengedepankan pendekatan musyawarah dan mufakat.
Pihak manajemen meyakini bahwa hubungan erat antara korporasi, SKK Migas, penegak hukum, dan pemerintah daerah akan memperkuat iklim investasi hulu migas.
Sebagai bagian dari Subholding Upstream Pertamina, PHI terus berkomitmen menjalankan operasi bisnis di Regional 3 Kalimantan dengan patuh pada prinsip ESG.
Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang inovatif, perusahaan siap terus berkontribusi bagi pembangunan masyarakat di Kalimantan dan Indonesia.
Eric


















