Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

H Oleh Soleh : Judol Ancaman Terstruktur yang Sistematis

57
×

H Oleh Soleh : Judol Ancaman Terstruktur yang Sistematis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kicaunews.com, Jakarta  -DITJEN KOMUNIKASI PUBLIK DAN MEDIA (KPM) KEMKOMDIGI bersama Bapak H. Oleh Soleh, S.H. (Anggota Komisi I DPR RI) mengadakan webinar Forum Diskusi Publik dengan tema: “

BIJAK DIGITAL TANPA JUDI ONLINE” Pada hari RABU, 6 MEI 2026, Bertempat di Intel Studio Ps.Minggu, Komplex TNI AL, Jln. Teluk Peleng no. 32 B, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Narasumber 1 H. Oleh Soleh, S.H. (Anggota Komisi I DPR RI)

Example 300x600

H. Oleh Soleh, S.H. membuka paparannya dengan menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya judi online yang telah menjangkau hampir semua lapisan masyarakat Indonesia, dari kota besar hingga pelosok desa. Sebagai anggota Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan, komunikasi, dan informatika, beliau menegaskan bahwa judi online bukan sekadar persoalan moral atau kebiasaan buruk semata ia adalah ancaman terstruktur yang secara sistematis merampas masa depan generasi muda bangsa. Ketika lebih dari 8,8 juta warga Indonesia aktif bermain judi online dan perputaran uangnya mencapai ratusan triliun rupiah per tahun, angka itu mencerminkan betapa dalamnya penetrasi ancaman ini ke dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat. Narasumber menekankan bahwa DPR RI, khususnya Komisi I, memiliki tanggung jawab ganda dalam persoalan ini. Pertama, fungsi legislasi — memastikan regulasi yang ada cukup kuat untuk menjerat pelaku dan melindungi korban. Kedua, fungsi pengawasan — memastikan pemerintah dan aparat penegak hukum benar-benar menjalankan mandat pemberantasan judi online secara konsisten dan tidak tebang pilih. Sosialisasi seperti ini, menurut beliau, adalah bagian dari fungsi ketiga yang tidak kalah penting: mendekatkan diri kepada masyarakat dan memastikan informasi yang benar sampai ke tangan yang tepat.

Narasumber menjelaskan sejumlah langkah konkret yang sedang dan akan terus didorong oleh Komisi I DPR RI dalam menghadapi ancaman judi online. Dari sisi regulasi, DPR mendorong penguatan kerangka hukum digital yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi — karena modus operandi judol terus berubah dan regulasi yang ada harus mampu mengikuti kecepatan perubahan tersebut. Revisi UU ITE yang sudah berjalan menjadi salah satu momentum untuk mempertegas sanksi dan memperluas cakupan tindakan yang bisa dijerat secara hukum. Dari sisi pengawasan, Komisi I secara aktif mendorong Komdigi untuk tidak hanya reaktif dalam memblokir situs judol yang dilaporkan, tetapi juga proaktif dalam mengembangkan sistem deteksi dini berbasis teknologi yang mampu mengidentifikasi dan memblokir platform baru sebelum sempat menjaring korban dalam jumlah besar. Narasumber juga menekankan pentingnya koordinasi yang lebih erat antara Komdigi, OJK, PPATK, dan Polri dalam memutus seluruh rantai ekosistem judol mulai dari konten, transaksi keuangan, hingga penegakan hukum terhadap sindikatnya.

Narasumber menegaskan bahwa meskipun negara memiliki kewajiban utama untuk memberantas judi online, keberhasilan perlindungan masyarakat tidak bisa sepenuhnya bertumpu pada tindakan pemerintah semata. Keluarga adalah benteng pertama yang paling dekat dan paling efektif. Orang tua yang membangun komunikasi terbuka dengan anak, yang mau duduk bersama membicarakan bahaya dunia digital, dan yang secara aktif memantau aktivitas online anggota keluarga adalah pelindung terbaik yang tidak bisa digantikan oleh regulasi manapun. Beliau juga secara khusus mengingatkan para orang tua untuk tidak menganggap remeh tanda-tanda awal kecanduan perubahan perilaku, kebiasaan menyendiri dengan ponsel, dan kebutuhan uang yang tiba-tiba meningkat adalah sinyal yang harus segera direspons. Di level individu, narasumber mendorong generasi muda untuk menjadi benteng bagi diri sendiri dengan cara membangun literasi digital yang kuat. Memahami cara kerja algoritma kecanduan, mengenali modus iklan judol yang semakin terselubung, dan memiliki prinsip hidup yang teguh adalah modal utama yang tidak akan bisa ditembus oleh godaan apapun. Waktu dan energi yang sama yang bisa terbuang di meja judi digital, jika dialihkan ke pengembangan diri, keterampilan digital, dan aktivitas produktif, bisa menjadi modal besar untuk membangun masa depan yang jauh lebih cerah.

H. Oleh Soleh, S.H. menutup paparannya dengan pesan yang ditujukan langsung kepada generasi muda Indonesia. Beliau mengingatkan bahwa generasi muda bukan hanya korban potensial dari ancaman judol — mereka juga adalah agen perubahan paling kuat yang dimiliki bangsa ini. Ketika seorang anak muda memilih untuk tidak bermain judi online, memilih untuk melaporkan konten judol yang ditemuinya, dan memilih untuk mengedukasi orang-orang di sekitarnya, ia sedang melakukan tindakan yang dampaknya jauh melampaui dirinya sendiri. “Judi online bukan jalan menuju kebebasan finansial. Ia adalah jalan menuju kehancuran yang terasa menyenangkan di awal. Generasi muda Indonesia terlalu berharga untuk dikorbankan di meja judi digital yang dari awal memang dirancang agar mereka kalah.” Narasumber menutup dengan mengajak seluruh peserta untuk menjadikan semangat bijak digital bukan hanya sebagai pengetahuan yang berhenti di forum ini, melainkan sebagai gerakan yang terus hidup dan menyebar ke seluruh lingkungan terdekat masing-masing. DPR RI, khususnya Komisi I, berkomitmen untuk terus hadir sebagai mitra masyarakat dalam memperjuangkan ruang digital Indonesia yang lebih aman, lebih sehat, dan lebih bermartabat bagi seluruh generasi penerus bangsa

Narasumber 2

Dr. Rosarita Niken Widiastuti, M.Si (Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga, dan Infrastruktur Dewan Pers)

Narasumber membuka pemaparan dengan menggambarkan fenomena judi online yang berkembang begitu cepat dan kini menjangkau hampir seluruh segmen masyarakat Indonesia, terutama remaja dan dewasa muda. Pertumbuhan ini tidak terjadi secara kebetulan — ia difasilitasi oleh semakin mudahnya akses internet, meluasnya penggunaan smartphone, dan agresifnya strategi promosi yang dilakukan oleh platform judi online untuk menjangkau calon korban baru setiap harinya. Dampak yang ditimbulkan sudah sangat nyata dan terasa di berbagai lapisan masyarakat. Kerugian finansial yang dialami korban bukan hanya berupa kehilangan uang, melainkan seringkali mencakup habisnya tabungan seumur hidup, terjualnya aset berharga keluarga, hingga terjeratnya utang yang tidak mampu terbayar. Di sisi kesehatan mental, stres berkepanjangan, kecemasan yang tidak terkendali, dan depresi berat menjadi konsekuensi serius yang menurunkan kualitas hidup secara menyeluruh. Sementara dari sisi sosial, hubungan keluarga dan pertemanan rusak akibat kebohongan yang terus-menerus, pengabaian tanggung jawab, dan perilaku impulsif yang menjadi ciri khas kecanduan. Narasumber juga menyebut inisiatif KKN UMBY 2024 di Gunungkidul yang menginisiasi sosialisasi ‘Bijak Tanpa Judi’ sebagai contoh nyata pencegahan berbasis komunitas yang terbukti efektif.

Salah satu poin yang mendapat penekanan khusus dari narasumber adalah kaitan erat antara judi online dan pinjaman online ilegal — dua ancaman digital yang kerap berjalan beriringan dan saling memperparah. Pinjol ilegal kerap menjadi pintu masuk pertama bagi mereka yang kehabisan modal judi. Kemudahan pencairannya terasa seperti jalan keluar yang cepat, namun bunga yang mencekik dan metode penagihan yang mengintimidasi justru menjebak korban lebih dalam ke lubang yang sama. Persoalan semakin parah karena data pribadi yang diberikan saat mendaftar pinjol ilegal kerap disalahgunakan — digunakan untuk penagihan agresif, intimidasi, bahkan penyebaran informasi memalukan ke seluruh kontak korban. Narasumber menegaskan bahwa kelompok usia 19 hingga 34 tahun adalah yang paling rentan terjerat lingkaran ganda ini secara bersamaan, karena mereka cukup melek teknologi untuk mengakses kedua platform tersebut namun belum memiliki kematangan finansial dan emosional yang cukup untuk mengenali bahayanya lebih awal.

Narasumber memaparkan empat langkah praktis yang bisa langsung diterapkan untuk melindungi diri di ruang digital. Pertama, batasi waktu layar secara sadar dan konsisten agar tidak mudah terpapar konten-konten berbahaya yang muncul di sela aktivitas digital. Kedua, gunakan hanya aplikasi resmi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk semua kebutuhan keuangan digital. Ketiga, terus perbarui literasi digital karena ancaman di ruang digital terus berkembang dan cara menghadapinya pun harus terus dipelajari. Keempat, laporkan setiap konten berbahaya yang ditemukan di media sosial — tindakan sederhana ini secara kolektif mampu mempersempit ruang gerak platform judi online. Di luar tindakan individual, narasumber menekankan bahwa keluarga memegang peran yang tidak bisa digantikan. Edukasi dini tentang bahaya judi online kepada anak sebelum mereka terpapar adalah garis pertahanan pertama yang paling efektif. Komunikasi terbuka dalam keluarga perlu dibangun secara aktif agar anak merasa aman untuk bercerita tentang tekanan digital atau masalah keuangan yang mereka hadapi, tanpa takut dihakimi. Pengalaman sosialisasi KKN UMBY di Semuluh Kidul juga membuktikan bahwa kolaborasi antara warga dan aparat desa dalam membangun kesadaran komunitas jauh lebih efektif daripada pendekatan individual semata.

Narasumber menutup pemaparan dengan membahas dimensi yang sering diabaikan: bagaimana membangun ketahanan mental agar seseorang tidak mudah terjerumus, dan apa yang harus dilakukan bagi yang sudah terlanjur terjerat. Ketahanan mental digital dibangun melalui tiga pilar utama. Pertama, kesadaran diri — kemampuan mengenali godaan, mengelola emosi, dan membuat keputusan rasional bahkan ketika sedang berada di bawah tekanan digital yang kuat. Kedua, mengalihkan waktu layar ke hal yang produktif seperti edukasi, kreativitas, dan pengembangan keterampilan. Ketiga, tidak ragu mencari bantuan konseling profesional dan dukungan kelompok sebaya bagi yang sudah kecanduan. Bagi yang sudah terjerat, narasumber menawarkan lima langkah pemulihan yang terstruktur: mulai dari mengakui bahwa ada masalah yang perlu diselesaikan, memblokir akses ke semua platform judi, aktif mencari dukungan dari orang-orang terdekat, menjalani konseling profesional, hingga mengalihkan energi ke aktivitas positif yang bermakna. Narasumber menegaskan bahwa berhenti dari kecanduan judi online adalah sebuah proses, bukan peristiwa sekali yang langsung selesai — dan dengan langkah yang terstruktur serta dukungan yang tepat, pemulihan sepenuhnya mungkin untuk dicapai oleh siapa pun. Narasumber 3

Momo Maulana (Tokoh Masyarakat) Narasumber membuka pemaparan dengan mendefinisikan judi online secara gamblang: yakni segala aktivitas permainan taruhan uang atau aset berharga yang dilakukan melalui platform digital dan internet, termasuk yang dipromosikan secara masif lewat media sosial dengan iming-iming keuntungan besar dan cepat. Bentuknya beragam — mulai dari slot online, poker dan permainan kartu, taruhan bola, togel digital, hingga live casino — namun semuanya memiliki satu kesamaan: dirancang agar pemain terus bermain dan terus kalah. Data yang dipaparkan narasumber menggambarkan skala yang sangat mengkhawatirkan. Per tahun 2024, jumlah pemain aktif judi online di Indonesia mencapai 8,8 juta orang, dengan perputaran uang yang mencapai Rp 327 triliun per tahun. Dari total pemain tersebut, 70 persen berada di rentang usia 17 hingga 35 tahun — kelompok usia yang seharusnya sedang membangun masa depan, bukan menghabiskan sumber daya hidupnya di meja judi digital. Fakta lain yang tidak kalah mengejutkan: Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di Asia, dengan 4,4 persen dari total penduduk terlibat, dan 63 persen pemain mengalami kerugian finansial dalam skala besar. Narasumber mengurai secara mendalam mengapa judi online begitu mudah menjerat siapa pun, bahkan mereka yang sebelumnya tidak pernah berniat mencoba. Ada enam faktor pemantik yang bekerja secara bersamaan dan saling memperkuat satu sama lain. Pertama adalah konten iklan yang agresif dan masif — iklan judi online muncul di hampir semua platform media sosial, game online, dan aplikasi hiburan dengan tampilan yang menarik perhatian dan janji-janji keuntungan yang tampak nyata. Kedua adalah tekanan ekonomi — kondisi keuangan yang sulit mendorong seseorang mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang secara cepat, dan judi online hadir tepat di saat kerentanan itu paling tinggi. Ketiga adalah pengaruh teman sebaya — ajakan dari lingkungan yang sudah lebih dulu bermain menciptakan tekanan sosial yang sulit ditolak, terutama ketika seseorang melihat temannya tampak berhasil memenangkan uang. Keempat adalah efek FOMO (fear of missing out) yang dikombinasikan dengan sensasi menang pertama kali — kemenangan awal yang sering kali memang disengaja oleh sistem untuk menciptakan efek adiktif yang sulit dilepaskan. Kelima adalah kurangnya literasi digital tentang cara kerja algoritma kecanduan yang digunakan platform judi. Keenam adalah kemudahan akses tanpa batas — platform judi online bisa diakses kapan saja selama 24 jam hanya dengan smartphone, tanpa perlu identitas yang jelas, sehingga hambatan untuk masuk hampir tidak ada sama sekali. Narasumber menekankan bahwa melawan judi online tidak bisa diserahkan kepada satu pihak saja ia membutuhkan gerakan kolektif dari empat aktor sekaligus. Di level individu, langkah pertama adalah memperkuat iman dan prinsip hidup sebagai benteng terdalam yang paling sulit ditembus oleh godaan apapun. Selain itu, memblokir konten dan iklan judi di media sosial, mengalihkan waktu ke hobi yang produktif, serta tidak malu meminta bantuan ketika mulai merasakan tanda-tanda kecanduan adalah tindakan yang harus dilakukan segera. Di level keluarga, membangun komunikasi yang terbuka dengan anak adalah kunci utama — anak yang merasa didengar dan dipahami jauh lebih kecil kemungkinannya untuk mencari pelarian di dunia judi digital. Pengawasan penggunaan gadget dan edukasi bahaya judi online sejak dini juga menjadi tanggung jawab yang tidak bisa ditunda. Di level masyarakat, sosialisasi aktif di komunitas, pelaporan konten judi kepada pihak berwenang melalui hotline 159 Kominfo atau aduankonten.id, serta kampanye digital anti-judol adalah bentuk partisipasi warga yang nyata. Di level pemerintah, narasumber mendorong pemblokiran situs dan aplikasi judi ilegal yang lebih konsisten, pengetatan regulasi periklanan digital, penyediaan layanan rehabilitasi yang mudah diakses, serta program peningkatan literasi digital yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Narasumber menutup paparannya dengan ajakan yang tegas dan penuh semangat. Media sosial sejatinya adalah ruang ekspresi, kreativitas, dan koneksi antar manusia — bukan arena perjudian yang merusak. Ketika kita memilih untuk bermedsos tanpa judol, kita sedang melindungi diri sendiri, menjaga keluarga, dan turut membangun ekosistem digital yang lebih sehat bagi seluruh generasi muda Indonesia. “Medsos adalah ruang ekspresi, bukan arena perjudian. Gunakan dengan bijak, jaga diri dan keluarga kita.” Tiga langkah konkret yang diajukan narasumber kepada seluruh peserta untuk segera dijalankan adalah: blokir iklan judol yang muncul di feed media sosial, edukasi lingkungan sekitar tentang bahaya judi online, dan bantu korban yang sudah terlanjur terpapar untuk menemukan jalan pemulihan. Pengaduan dan pelaporan konten judi online dapat dilakukan melalui hotline 159 Kominfo atau melalui situs www.aduankonten.id yang tersedia untuk umum.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *