Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Modus Penipuan Menjanjikan Keuntungan Instan, Pria di Kendal Tipu Korban Rp 122 Juta

57
×

Modus Penipuan Menjanjikan Keuntungan Instan, Pria di Kendal Tipu Korban Rp 122 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kendal, Kicaunews.com – Diera yang sudah canggih dan teknologi sudah maju, masih ada orang yang melakukan hal-hal yang tidak wajar seperti kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang berkedok ritual penggandaan uang yang merugikan korban mencapai Rp 122,8 juta.

 

Example 300x600

Dari kasus tersebut Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal berhasil mengamankan seorang pria berinisial E. B (46) yang telah melakukan penipuan kepada saudara berinisial R.T.H (56) selaku korban yang telah berhasil ditipu oleh tersangka.

 

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono pada acara konferensi pers yang bertempat di Aula Tribrata Polres Kendal, Senin (04/05/2026).

 

Dalam keterangan yang disampaikan oleh AKP Bondan bahwa korban mengaku telah ditipu oleh pelaku dengan cara melakukan serangkaian ritual untuk melipatgandakan uang yang dimiliki menjadi lebih banyak dengan cara gaib dan tidak masuk akal, Kejadian tersebut berlangsung pada waktu 27 Januari hingga 7 Maret 2026 bertempat di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Patean Kabupaten Kendal.

 

Lebih lanjut modus yang dilakukan pelaku dengan cara menggunakan tipu daya yang sangat menarik sehingga korban percaya dan yakin bahwa uang yang diberikan kepada pelaku itu bisa bertambah banyak dan korban juga menyerahkan uang tersebut secara bertahap.

 

Dari tipu daya tersebut pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dan mampu untuk melipatgandakan uang tersebut melalui ritual dan berbagai kebohongan yang sudah dilakukan oleh pelaku sehingga membuat korban itu percaya.

 

Korban yang percaya kepada pelaku itu kemudian menyerahkan uang tersebut dan pelaku juga melakukan ritual seperti ada kain kafan, bunga dan pembakaran kemenyan untuk meyakinkan korban dan aksi tersebut berhasil membuat korban lebih percaya.

 

Namun uang yang diberikan justru dibuat kepentingan pribadi oleh pelaku dari laporan korban pada 27 April 2026, pihak dari Polisi bergerak cepat dan melakukan penyelidikan ahirnya pada 29 April 2026 pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa rekening koran, perlengkapan ritual dan perangkat komunikasi yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

 

Dengan tertangkapnya pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana penjara.

 

Lebih lanjut pihak dari Polres Kendal menghimbau untuk masyarakat agar tetap lebih hati-hati jangan mudah percaya dengan orang lain dan lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menjanjikan keuntungan instan, ungkapnya.

 

(Novi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *