Jakarta, Kicaunews.com – Narapidana kasus tindak pidana terorisme, Istiana, resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026), setelah menyelesaikan masa pidana selama enam tahun.
Proses pembebasan berlangsung di bawah pengamanan ketat yang melibatkan personel gabungan dari Polres Metro Jakarta Timur, Densus 88 Antiteror, dan unsur TNI.
Sebanyak 10 personel diterjunkan untuk melakukan pengamanan dan monitoring selama rangkaian kegiatan berlangsung.
Pembebasan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur bahwa narapidana wajib dibebaskan setelah menyelesaikan masa pidananya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Istiana dinyatakan bebas pada 24 Juni 2026.
Istiana merupakan terpidana kasus terorisme yang dijatuhi hukuman enam tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 115/PID.SUS/2021/PN JKT.TIM tertanggal 19 Mei 2021. Ia mulai menjalani masa tahanan sejak 24 Juni 2020.
Menurut catatan aparat penegak hukum, Istiana terlibat dalam jaringan yang melakukan penyerangan terhadap Wakapolres Karanganyar, Jawa Tengah, pada Juni 2020. Dalam perkara tersebut, ia disebut berperan mengumpulkan anggota jaringan serta memfasilitasi kendaraan roda dua yang digunakan dalam aksi penyerangan.
Tahapan pembebasan diawali dengan proses administrasi di dalam lapas. Selanjutnya, pihak Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta yang diwakili oleh Devita menyerahkan Istiana kepada personel Densus 88 Antiteror, Brigadir Wigung Heriyanto dari Direktorat Identifikasi dan Sosialisasi (Idensos) Densus 88.
Usai proses serah terima, Istiana diberangkatkan menggunakan kendaraan menuju Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dari stasiun tersebut, ia dipulangkan ke kampung halamannya di Semarang, Jawa Tengah.
Selama proses pembebasan berlangsung, tidak terlihat adanya keluarga maupun simpatisan yang datang menjemput Istiana di lingkungan lapas.
Sementara itu, berdasarkan data kepolisian, hingga masa pembebasannya Istiana masih berstatus “belum NKRI”, istilah yang digunakan dalam program deradikalisasi bagi narapidana terorisme yang belum menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Aparat memastikan seluruh rangkaian pembebasan berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Tm


















