Kicaunews.com, Jakarta –
Pada awal tahun 2026 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi mengambil langkah hukum luar biasa dengan mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Provinsi Sumatera Utara. Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen KLH/BPLH dalam menegakkan keadilan ekologis dan prinsip penegakan hukum tanpa tebang pilih.
Langkah tersebut sangat tepat dan sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan tindakan tegas bagi pelaku usaha yang merusak lingkungan.
Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional Walhi pernah menyampaikan bahwa 82 % kerusakan lingkungan dan pencemaran dilakukan oleh koorporasi, usaha pertambangan dan sawit telah menjadi bagian terbesar rusaknya ekosistem hutan dan lingkungan.
Dengan masuknya Jumhur Hidayat menahkodai Kementerian Lingkungan Hidup sepertinya Presiden Prabowo menginginkan tindakan yang lebih tegas dan berani. Kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan telah menjadi momok yang menakutkan Begi keberlangsungan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Kehadiran tokoh pergerakan seperti Syahganda Nainggolan dan Rocky Gerung mendampingi pelantikan Jumhur Hidayat memiliki sebuah makna yang sangat penting. Baik Syahganda maupun Rocky Gerung adalah tokoh aktivis yang sering menyuarakan aspirasi rakyat demi mendapatkan keadilan. Keberadaan Jumhur Hidayat di KLH akan dijadikan Presiden Prabowo sebagai “Tukang Pukul” untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang selama ini telah menikmati cuan dari kerusakan lingkungan.
Seperti telah diketahui publik bahwa banyak perusahaan ilegal membuang limbah tanpa pengolahan yang sesuai standar. Akibatnya, sungai tercemar, udara menjadi kotor, dan tanah kehilangan kesuburan. Kondisi ini berbahaya bagi kesehatan manusia dan hewan. Kegiatan tambang ilegal, penebangan liar, atau pabrik tanpa izin seringkali menghancurkan habitat alami. Hal ini mengakibatkan hilangnya flora dan fauna yang sangat berharga bagi keseimbangan ekosistem.
Selain itu operasional perusahaan ilegal kerap menimbulkan konflik agraria dengan masyarakat lokal. Misalnya, perebutan lahan, pencemaran lingkungan, atau gangguan kesehatan yang membuat warga dirugikan. Yang paling menyakitkan selain merusak lingkungan, perusahaan tanpa izin juga merugikan negara karena tidak membayar pajak atau retribusi resmi. Hal ini mengurangi sumber daya yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan masyarakat.
Selamat Bekerja Bang Jumhur
Selamat Datang Si Tukang Gempur !
Aw


















