Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaKriminalPolri

Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kontrakan Cinambo

71
×

Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kontrakan Cinambo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandung,kicaunews.com – Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial IS alias Bohim (43), pelaku pembunuhan terhadap seorang pria di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sandang No. 22, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan tersangka ditangkap di wilayah Cirebon setelah sempat melarikan diri usai kejadian yang berlangsung pada Jumat (17/4) dini hari.

Example 300x600

“Tersangka berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung, Resmob Polda Jawa Barat, dan Unit Reskrim Polsek Cinambo, berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” kata Anton di Bandung, Senin (20/4).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula saat korban berada di kamar kos bersama seorang perempuan berinisial L yang diketahui merupakan mantan istri tersangka.

Tersangka yang dilatarbelakangi rasa cemburu kemudian mendatangi kamar korban hingga terjadi cekcok antara keduanya. Dalam pertikaian tersebut, korban disebut sempat memukul tersangka secara berulang kali.

“Dalam kondisi terdesak, tersangka mengambil pisau yang berada di dalam kamar dengan maksud menakuti korban. Namun korban tetap melakukan pemukulan sehingga tersangka menusukkan pisau ke arah korban,” katanya.

Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah dan tubuh hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah kejadian, tersangka melarikan diri bersama perempuan berinisial L ke wilayah Kabupaten Cirebon. Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan kemudian berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.
Saat ini tersangka telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3), Pasal 468 ayat (2), dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Anton mengatakan pengungkapan kasus tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjadi pengingat agar setiap persoalan diselesaikan tanpa kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak menggunakan kekerasan dalam kondisi apa pun,” katanya.*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *