Jakarta, Kicaunews.com – Ada pepatah lama di dunia litigasi: yang paling keras bukan suara di ruang sidang, melainkan bunyi amar putusan saat dibacakan hakim. Dan kali ini, bunyi itu tampaknya kurang bersahabat bagi PT MPI Tbk.
Dalam perkara yang bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan perusahaan dan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pekerja berinisial (YA). Hasil akhirnya, PT MPI Tbk dibawah naungan Pharmaniaga itu diwajibkan membayar hak-hak pekerja (YA) senilai Rp. 97.829.800.
Bagi kalangan praktisi hukum, putusan ini mengingatkan satu hal sederhana: tebalnya berkas jawaban belum tentu berbanding lurus dengan tebalnya kemenangan.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Penggugat, Risman Harefa, S.H.,CPT.,CPLA yang dikenal sebagai pengacara muda dengan pengalaman menangani berbagai perkara korporasi, memilih merespons dengan nada tenang.
“Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, kebenaran tetaplah kebenaran. Atas putusan ini nanti akan kami timbang-timbang bersama tim apakah akan melakukan upaya hukum lebih lanjut atau bagaimana. Nantikan langkah kami selanjutnya,” ujarnya kepada awak media.
Meski demikian, suasana kemenangan di kubu Penggugat disebut cukup terasa. Pasalnya, setelah melalui proses persidangan yang panjang dengan berbagai argumentasi dan bantahan, majelis hakim justru memutuskan bahwa sebagian besar substansi gugatan Penggugat layak untuk dikabulkan.
Seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya bahkan berseloroh, “Kadang di persidangan ada pihak yang datang membawa optimisme setinggi gedung perkantoran, lalu pulang membawa salinan putusan.”
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bagi dunia usaha bahwa hubungan industrial bukan sekadar soal kewenangan perusahaan, melainkan juga soal kepatuhan terhadap hukum. Sebab di ruang sidang, jabatan tidak ikut bersaksi, logo perusahaan tidak ikut berargumen, dan ukuran korporasi tidak otomatis menjadi alat bukti.
Kini bola panas berada di tangan para pihak. Apakah perkara ini akan berlanjut ke tingkat berikutnya atau berhenti pada putusan PHI Jakarta Pusat, publik tinggal menunggu episode selanjutnya.
Yang jelas, untuk sementara waktu, papan skor persidangan menunjukkan angka yang cukup terang: Penggugat tersenyum, PT MPI Tbk harus berpikir ulang. (Red)


















