Cianjur, Kicaunews.com – Jaringan peredaran sabu ratusan gram berhasil dibongkar Polres Cianjur setelah seorang pengedar ditangkap di wilayah Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam rilis resmi yang digelar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur. Polisi mengamankan seorang pria berinisial SA bersama barang bukti sabu dalam jumlah besar.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga ke jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus mengembangkan jaringan ini. Jika memang mengarah ke jaringan mana pun, baik lembaga pemasyarakatan maupun internasional, kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan barang haram ini tidak beredar di masyarakat,” ujar Kapolres, Senin 20 April 2026.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di Jalan Raya Bandung, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 648,75 gram, timbangan elektrik, plastik klip bening, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial FA yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup. (*)
Sb. Bogor24update
Tris


















