Parung panjang Bogor, Kicaunews.com- peredaran rokok ilegal di wilayah Parung Panjang kembali terungkap. Berawal dari laporan masyarakat, jajaran Bhabinkamtibmas bersama Babinsa Polsek Parung Panjang melakukan penertiban di Kampung Cibokor, Rabu (15/04/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 20 slop rokok ilegal jenis “bonte” di Kampung Cibokor RT 02 RW 07, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Selain barang bukti, seorang sales berinisial AL turut diamankan di lokasi.
Dari hasil penelusuran di lapangan, AL diduga berperan sebagai pengedar yang memasok rokok ilegal ke wilayah tersebut. Kepada awak media, AL mengaku hanya sebagai perantara dan menyebut adanya pemasok lain di belakangnya.
“Saya kirim barang ke sini baru tiga kali, Bang. Untung saya cuma Rp5.000 per slop,” ujar AL saat dikonfirmasi.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan baru: benarkah AL hanya pemain kecil, atau bagian dari jaringan distribusi yang lebih besar.
AL juga menyebut barang diperoleh dari seseorang berinisial HID yang diduga berasal dari wilayah Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait langkah penelusuran terhadap sosok pemasok tersebut.
Kapolsek Parung Panjang, Kompol Mohamad Taufik, SH, MH, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Parung Panjang untuk proses lebih lanjut. Meski demikian, belum dijelaskan sejauh mana pengembangan kasus akan dilakukan.
Peredaran rokok ilegal sendiri bukan pelanggaran ringan. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku dapat dijerat pidana serius:
Pasal 54: Penjualan rokok tanpa pita cukai resmi diancam pidana 1 hingga 5 tahun penjara serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.
Pasal 56: Kepemilikan atau penyimpanan rokok ilegal juga dikenakan ancaman hukuman serupa.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran rokok ilegal di wilayah Parung Panjang yang diduga masih berlangsung secara masif. Dengan nilai keuntungan yang relatif kecil di tingkat sales, kuat dugaan keuntungan terbesar justru berada di tingkat pemasok atau jaringan distribusi yang lebih tinggi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut terkait pengembangan kasus maupun upaya pengungkapan jaringan yang diduga terlibat. Publik pun menanti langkah tegas aparat dalam membongkar rantai distribusi rokok ilegal hingga ke akar-akarnya.
(Hendrik)


















