Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaKriminalPolri

Sat Reskrim Polres Cimahi Ungkap Kasus Penculikan Anak yang Viral, Pelaku ABH Diamankan

81
×

Sat Reskrim Polres Cimahi Ungkap Kasus Penculikan Anak yang Viral, Pelaku ABH Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Cimahi,kicaunews.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus penculikan anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial. Kamis (16/4)

Seorang korban berinisial NZ (12) yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah Kecamatan Sindangkerta akhirnya berhasil ditemukan dalam kondisi selamat.

Example 300x600

Korban ditemukan setelah lima hari menghilang di sebuah rumah kos di kawasan Sekeloa. Polisi juga telah mengamankan terduga pelaku berinisial D (15), yang diketahui masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kapolres Cimahi Niko Nurallah Adi Putra mengungkapkan bahwa pelaku dan korban awalnya saling mengenal melalui game online Free Fire. Dari perkenalan tersebut, pelaku kemudian mengajak korban bertemu dan menjemputnya menggunakan transportasi online, sebagaimana terekam dalam CCTV yang sebelumnya beredar luas.

“Pelaku membawa korban tanpa seizin orang tua dengan alasan ingin jalan-jalan. Namun karena keterbatasan biaya, keduanya akhirnya menetap di lokasi tersebut,” ujar Kapolres.

Selama lima hari bersama pelaku, korban diduga mengalami tindak kekerasan seksual sebanyak dua kali. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut kasus tersebut, termasuk mengumpulkan alat bukti tambahan.

Meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan tegas sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Sementara itu, korban telah dikembalikan kepada pihak keluarga dan kini mendapatkan pendampingan intensif, termasuk trauma healing dari tim terkait guna memulihkan kondisi psikologisnya.

Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya di dunia maya. Interaksi melalui media sosial maupun game online perlu diawasi agar anak tidak mudah terpengaruh atau menjadi korban tindak kejahatan.

Masyarakat juga diingatkan untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 atau kanal pengaduan resmi kepolisian setempat.*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *