Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaNasional

Kasus Bibit Nanas di Sulsel Disorot, Dugaan Kriminalisasi Kebijakan dan Pelanggaran Prosedur Hukum Dipertanyakan

217
×

Kasus Bibit Nanas di Sulsel Disorot, Dugaan Kriminalisasi Kebijakan dan Pelanggaran Prosedur Hukum Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kicaunews.com — Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Provinsi Sulawesi Selatan kembali menuai sorotan publik. Kasus yang menyeret Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan ini dinilai tidak hanya menyangkut substansi kebijakan, tetapi juga menyentuh aspek fundamental dalam penegakan hukum, khususnya terkait prosedur dan prinsip keadilan.

Ketua Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Sulawesi Tenggara, Adi Yusuf Tamburaka, menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses hukum yang berjalan.

Example 300x600

Prosedur Penetapan Tersangka Dipertanyakan

Salah satu poin krusial yang disorot adalah proses penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum acara pidana. Pada 16 Maret 2026, Pj Gubernur Sulawesi Selatan dipanggil sebagai saksi, namun pada hari yang sama langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanpa terlebih dahulu diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Proses seperti ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah sudah sejalan dengan prinsip due process of law,” ujar Adi.

Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap tindakan penegakan hukum wajib tunduk pada prosedur yang sah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Hak Tersangka dan Prinsip Fair Trial
Menurut Adi, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara jelas mengatur bahwa tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas dalam proses pemeriksaan. Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu dinilai berpotensi melanggar hak fundamental tersebut.

Ia juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta melalui proses yang akuntabel.
“Jika tidak ada ruang klarifikasi, maka proses hukum berpotensi menjadi sepihak dan melanggar prinsip fair trial,” jelasnya.

Penahanan Dinilai Tidak Proporsional
Penahanan terhadap Pj Gubernur juga menjadi sorotan. Mengacu pada Pasal 21 KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan jika terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam kasus ini, Adi menilai yang bersangkutan bersikap kooperatif dan tidak lagi menjabat, sehingga alasan penahanan perlu diuji secara objektif.

Indikasi “Instant Justice”
Adi menyebut pola penanganan perkara ini sebagai indikasi “instant justice”, yaitu proses hukum yang dipercepat namun berisiko mengabaikan prosedur.

“Dalam hukum pidana, prosedur adalah jantung keadilan. Pelanggaran prosedur dapat membatalkan substansi,” tegasnya.

Substansi Perkara Diperdebatkan
Kasus ini bermula dari program pengadaan bibit nanas tahun 2024 yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan mendorong ekonomi daerah.

Namun, program tersebut dipersoalkan dengan sejumlah temuan, seperti dugaan kemahalan harga, tingginya tingkat kematian bibit, penerima tanpa lahan, serta tidak adanya kajian lahan.

Menurut Adi, temuan tersebut belum tentu memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kerugian negara, serta niat jahat (mens rea).

Antara Kesalahan Administratif dan Korupsi

Adi menilai sejumlah persoalan dalam kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai kesalahan administratif atau kegagalan tata kelola, bukan tindak pidana.

Perbedaan harga tidak otomatis merupakan mark-up tanpa bukti persekongkolan atau aliran dana
Kematian bibit dapat terjadi karena risiko agraria.Kesalahan penerima bantuan menunjukkan lemahnya verifikasi Ketiadaan kajian lahan merupakan bentuk cacat perencanaan.

“Tidak semua kebijakan yang gagal dapat dipidanakan. Jika dipaksakan, maka ini berpotensi menjadi kriminalisasi kebijakan,” ujarnya.

Sorotan pada Tanggung Jawab Teknis
Dalam struktur pemerintahan, kepala daerah berperan pada penentuan kebijakan makro, sementara pelaksanaan teknis berada pada organisasi perangkat daerah (OPD).

Tidak diperiksanya pihak dinas teknis dalam perkara ini dinilai menimbulkan pertanyaan terkait penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Dampak terhadap Birokrasi

Adi juga memperingatkan bahwa kriminalisasi kebijakan dapat berdampak luas terhadap kinerja pemerintahan.

“Pejabat akan takut mengambil keputusan, inovasi kebijakan terhambat, dan birokrasi menjadi stagnan,” katanya.

Rekomendasi

Ia mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara lebih proporsional dan berbasis bukti, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Audit ulang secara independen
Pengujian unsur niat jahat secara ketat
Pelibatan ahli administrasi negara
Evaluasi peran dinas teknis.

Penutup

Adi menegaskan bahwa kasus ini merupakan ujian penting bagi integritas penegakan hukum dan rasionalitas sistem peradilan di Indonesia.

“Jika semua kegagalan kebijakan dianggap sebagai korupsi, maka yang akan hilang bukan hanya program pemerintah, tetapi juga keberanian negara untuk bertindak,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *