Cimahi,kicaunews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang tersangka berinisial WSD (32).
Penangkapan dilakukan di Jalan Jenderal H. Amir Machmud, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pada Selasa (31/3/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 6,20 gram sabu, satu unit telepon genggam, serta satu buah timbangan digital.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma, menjelaskan bahwa tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial DERIN yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari DERIN dan kemudian membaginya menjadi paket-paket siap edar,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Lebih lanjut, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan pelapor dan saksi, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan pihak kejaksaan.
Iptu Reyhan menegaskan bahwa Polres Cimahi akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman peredaran narkotika,” katanya. *


















