Jakarta, Kicaunews.com – Warga Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan bisa menitipkan kendaraannya di kantor Kelurahan Ragunan selama mudik Lebaran ke kampung halaman.
Hal ini merupakan salah satu langkah dalam program Jaga Jakarta atas arahan dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan Walikota Administrasi Jakarta Selatan, H. M.Anwar bahwa warga boleh menitipkan kendaraannya di kantor kecamatan dan kelurahan.
Penitipan di kendaraan di kantor Kecamatan dan Kelurahan ini diharapkan bisa menjaga keamanan serta ketertiban sehingga masyarakat tidak khawatir akan keamanan kendaraannya saat berlibur mudik ke kampung halamannya.
Lurah Ragunan, Sulastriyani, SKM, MAP mengatakan, pihaknya menerima penitipan kendaraan bagi warga mulai dari H – 7 hingga H + 7 Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah / 2026 Masehi.
“Para petugas yang kami kerahkan yakni Satpol PP, dan PJLP yang ada di kantor kelurahan secara bergiliran melakukan penjagaan,” ujar Lurah Ragunan, Sulastriyani
Adapun syarat untuk menitipkan kendaraan di kantor Kelurahan Ragunan ini yakni menyerahkan fotokopi identitas KTP dan STNK.
Jika nantinya yang menitipkan berbeda orang, maka perlu adanya surat kuasa tambahan untuk mengambil kendaraan sebagai keamanan.
“Bagi warga Kelurahan Ragunan silahkan titipkan kendaraan di kantor kelurahan, namun apabila sudah memadai maka warga disarankan berkoordinasi dengan pihak RT dan RW,” terangnya
Dalam kesempatan yang sama, Lurah Ragunan juga menghimbau kepada warganya yang mudik ke kampung halamannya untuk mencabut semua stop kontak listrik dan kompor gas untuk salah satu langkah antisipasi bahaya kebakaran.
“Warga yang mudik juga kami harapkan agar melapor kepada pihak RT atau RW setempat untuk langkah pengawasan keamanan rumahnya,” pungkasnya


















