Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Warga Kelurahan Ragunan Bisa Menitipkan Kendaraan di Kantor Kelurahan Selama Mudik Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah

183
×

Warga Kelurahan Ragunan Bisa Menitipkan Kendaraan di Kantor Kelurahan Selama Mudik Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Kicaunews.com – Warga Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan bisa menitipkan kendaraannya di kantor Kelurahan Ragunan selama mudik Lebaran ke kampung halaman.

Hal ini merupakan salah satu langkah dalam program Jaga Jakarta atas arahan dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan Walikota Administrasi Jakarta Selatan, H. M.Anwar bahwa warga boleh menitipkan kendaraannya di kantor kecamatan dan kelurahan.

Example 300x600

Penitipan di kendaraan di kantor Kecamatan dan Kelurahan ini diharapkan bisa menjaga keamanan serta ketertiban sehingga masyarakat tidak khawatir akan keamanan kendaraannya saat berlibur mudik ke kampung halamannya.

Lurah Ragunan, Sulastriyani, SKM, MAP mengatakan, pihaknya menerima penitipan kendaraan bagi warga mulai dari H – 7 hingga H + 7 Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah / 2026 Masehi.

“Para petugas yang kami kerahkan yakni Satpol PP, dan PJLP yang ada di kantor kelurahan secara bergiliran melakukan penjagaan,” ujar Lurah Ragunan, Sulastriyani

Adapun syarat untuk menitipkan kendaraan di kantor Kelurahan Ragunan ini yakni menyerahkan fotokopi identitas KTP dan STNK.

Jika nantinya yang menitipkan berbeda orang, maka perlu adanya surat kuasa tambahan untuk mengambil kendaraan sebagai keamanan.

“Bagi warga Kelurahan Ragunan silahkan titipkan kendaraan di kantor kelurahan, namun apabila sudah memadai maka warga disarankan berkoordinasi dengan pihak RT dan RW,” terangnya

Dalam kesempatan yang sama, Lurah Ragunan juga menghimbau kepada warganya yang mudik ke kampung halamannya untuk mencabut semua stop kontak listrik dan kompor gas untuk salah satu langkah antisipasi bahaya kebakaran.

“Warga yang mudik juga kami harapkan agar melapor kepada pihak RT atau RW setempat untuk langkah pengawasan keamanan rumahnya,” pungkasnya

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *