Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Kapolsek Kelapa Dua Gerak Cepat Bantu Ojol, Motor yang Diduga Ditarik Paksa Debt Collector Berhasil Dikembalikan

71
×

Kapolsek Kelapa Dua Gerak Cepat Bantu Ojol, Motor yang Diduga Ditarik Paksa Debt Collector Berhasil Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TANGERANG, Kicaunews.com  — Respons cepat dan humanis kembali ditunjukkan jajaran kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kapolsek Kelapa Dua, AKP Rokhmatulloh, S.H, turun langsung menindaklanjuti aduan seorang pengemudi ojek online (ojol) terkait dugaan penarikan paksa sepeda motor oleh sejumlah oknum debt collector atau yang dikenal masyarakat dengan istilah matel, Selasa (25/5/2026).

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah video penanganannya beredar luas di media sosial dan menuai banyak apresiasi dari masyarakat. Pasalnya, kendaraan yang digunakan pengemudi ojol bukan hanya alat transportasi, melainkan sarana utama mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.

Example 300x600

Datangi Polsek dalam Kondisi Cemas

Peristiwa bermula ketika seorang pengemudi ojol mengaku diberhentikan di jalan raya oleh sejumlah oknum matel. Dalam situasi tersebut, kendaraan roda dua miliknya diduga dibawa secara sepihak.

Merasa kebingungan dan khawatir, pengemudi tersebut memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polsek Kelapa Dua guna meminta perlindungan dan bantuan kepada pihak kepolisian.

Mendengar adanya dugaan penarikan kendaraan di jalan raya, Kapolsek Kelapa Dua bersama anggotanya langsung bergerak cepat menuju lokasi yang disebut sebagai tempat berkumpulnya para oknum matel tersebut.

Langkah cepat tersebut dinilai sebagai bentuk kehadiran aparat penegak hukum dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya warga kecil yang sedang mengalami persoalan di lapangan.

 

Kapolsek Tegaskan Aturan Hukum

Saat tiba di lokasi berupa sebuah ruko, AKP Rokhmatulloh memberikan penjelasan dan teguran secara tegas namun tetap humanis kepada para pihak yang berada di tempat tersebut.

Dalam video yang beredar, Kapolsek menegaskan bahwa penghentian kendaraan di jalan raya tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak boleh menghentikan kendaraan di jalan raya. Yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan hanya pihak kepolisian,” tegas AKP Rokhmatulloh.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap proses penagihan pembiayaan kendaraan wajib dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak boleh menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pernyataan tersebut dinilai penting sebagai edukasi hukum bagi masyarakat agar memahami hak dan kewajiban masing-masing serta menghindari tindakan-tindakan yang berpotensi melanggar aturan.

Motor Dikembalikan kepada Pemilik

Setelah dilakukan mediasi dan penjelasan di lokasi, kendaraan beserta kunci akhirnya dikembalikan kepada pengemudi ojol tersebut.

Suasana yang sebelumnya dipenuhi ketegangan berubah menjadi haru saat sang pengemudi menerima kembali motor yang sehari-hari digunakannya untuk bekerja.

Dengan wajah lega, ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polsek Kelapa Dua atas respons cepat yang diberikan.

“Terima kasih banyak Pak Kapolsek atas bantuannya,” ujar pengemudi tersebut.

Wujud Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

Langkah cepat yang dilakukan Kapolsek Kelapa Dua mendapat respons positif dari masyarakat dan warganet. Banyak pihak menilai tindakan tersebut mencerminkan hadirnya aparat kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan penolong masyarakat.

Masyarakat juga berharap penanganan serupa terus dilakukan terhadap berbagai praktik penarikan kendaraan yang dinilai meresahkan warga di lapangan, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga dengan baik

Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *