Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

DPP KBM-KPU, Siapkan Usulan Perubahan UU Pemilu

163
×

DPP KBM-KPU, Siapkan Usulan Perubahan UU Pemilu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kicaunews com,
Jakarta (17/03/2026), Menyikapi akan dilakukannya perubahan UU Pemilu, Dewan Pimpinan Pusat Keluarga Besar Mantan Komisi Pemilihan Umum (DPP KBM-KPU) hari ini (17/03/2026) menggelar Diskusi Publik yang dilaksanakan di Hotel Mega Proklamasi – Jakarta. Kegiatan diskusi ini menghadirkan seluruh Pemateri. Dalam kegiatan diskusi ini, Sebagian besar Pemateri menyoroti seputar perubahan UU No.07 tahun 2017. Menurut Prof. Dr. Chusnul Mariah, Phd perubahan UU Pemilu sejatinya tidak boleh dilakukan secara parsial. “Persoalan utama kita dalam penyelenggaraan pemilu sejak tahun 2024 adalah kesiapan bangsa ini dalam memahami kultur demokrasi yang kita anut, Ungkapnya. Sehingga, dalam zoom meetingnya ia menyampaikan bahwa usulan perubahan UU Pemilu jangan terjebak pada soal dipilih langsung atau tidak, tetapi yang harus diperhatikan setelah pemilu, apakah berdampak kepada kesejahteraan atau tidak.

Disisi lain, Prof. Dr. R. Siti Zuhro, MA lebih menyoroti perubahan UU Pilkada. Ia mengusulkan pemilihan kepala daerah sebagainya tidak semua daerah melakukannya secara langsung, tetapi harus disesuaikan dengan kemampuan dan kesiapan daerah dalam melaksanakan Pilkada. Menurut hasil penelitiannya, UU harus bisa mengakomodir wilayah yang belum siap dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh UU. “Kalau Pilkada, sabaiknya Mix ada yang bisa langsung melaksanakan dan ada yang tidak bisa langsung,” jelasnya. Sementara, Bagi Bahtra Banong –wakil Komisi II DPR-RI, mengungkapkan bahwa saat ini DPR-RI lebih memprioritaskan UU pilpres dan UU legeslatif yang sudah masuk dalam prolegnas, sehingga katanya aspirasi dan usulan masyarakat lebih memprioritaskan yang sudah ada di prolegnas. Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan usulan yang lebih kongkrit terutama pada isu-isu yang sensitive seperti ambang batas parlemen, batas pencalonan presiden atau juga soal proporsional daftar terbuka atau tertutup.

Example 300x600

Dalam sambutannya, Ir. Ahmad Riza Patria, MSi selaku Ketua DPP KBM-KPU sekaligus sebagai wakil Menteri Desa dan PDT di kambinet merah putih mengatakan bahwa diskusi ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja, tapi akan terus dilakukan hingga pembahasan UU Pemilu selesai ditetapkan oleh DPR. Sehingga, katanya tugas KBM-KPU harus mempersiapkana isu-isu yang penting sebagai bahan yang akan diusulkan ke DPR.

Secara keseluruhan kegiatan diskusi public ini mendapatkan respon yang positif dari peserta baik yang datang lansung dilokasi diskusi atau mengikutinya melalui daring. Kegiatan ini dihadiri sesuai dengan undangan bahkan rela hingga buka puasa dilaksanakan. (KBA-KPU)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *