Bandung,kicaunews.com — Persidangan kasus dugaan penghinaan terhadap suku Sunda dengan terdakwa YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (16/3/2026).
Dalam sidang tersebut, pihak terdakwa mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota.
Kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa, mengatakan permohonan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan momentum menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Berhubung ini menjelang Lebaran, yang merupakan hari sakral bagi umat Islam, kami mengharapkan adanya keringanan agar klien kami diberikan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota,” ujar Fidelis usai persidangan.
Menurut dia, terdapat sejumlah alasan yang melatarbelakangi permohonan tersebut. Salah satunya, terdakwa dinilai kooperatif selama proses persidangan dan tidak melakukan upaya menghilangkan barang bukti.
Selain itu, kata Fidelis, kliennya juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pelapor maupun masyarakat yang merasa tersinggung atas pernyataannya.
“Klien kami juga sudah meminta maaf, termasuk kepada pelapor. Kami berharap masyarakat dapat memaafkan dan dari sisi hukum klien kami dapat diberikan pengalihan penahanan,” katanya.
Sementara itu, usai persidangan, Resbob kembali menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya. Ia berharap permintaan maaf tersebut dapat diterima dan menjadikan perkara ini sebagai pelajaran berharga dalam hidupnya.
Perkara dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda ini tengah diperiksa di PN Bandung dan akan dilanjutkan pada agenda persidangan berikutnya. *


















