Bandung,kicaunews.com – Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat masih terus berlangsung. Teranyar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat meminta keterangan dari lima orang pegawai Baznas Jabar pada Senin, 9 Maret 2026.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan korupsi yang sebelumnya dilayangkan oleh mantan pegawai Baznas Jawa Barat, Tri Yanto, pada 2025 lalu.
Dalam laporannya, Tri Yanto mengungkap dugaan penyelewengan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar serta dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp3,5 miliar yang diduga terjadi di internal Baznas Jabar.
Sejauh ini, pihak Kejati Jawa Barat masih mengumpulkan keterangan dan sejumlah data guna mendalami laporan tersebut.
Pemeriksaan terhadap para pegawai Baznas Jabar dilakukan untuk mengklarifikasi berbagai informasi terkait pengelolaan dana zakat dan hibah yang dilaporkan.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan belum ada penetapan tersangka.
Kejati Jabar menyatakan akan terus menelusuri dugaan penyimpangan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui alur pengelolaan dana di lembaga tersebut. **


















