Jakarta, Kicaunews.com – Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) menyatakan komitmen tegas untuk mengawal proses pemeriksaan terhadap advokat Hendra Sianipar, S.H., yang berlangsung di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (25/2/2026). Organisasi profesi tersebut menekankan bahwa proses hukum yang berjalan harus diuji secara objektif, proporsional, dan berbasis konstruksi unsur pidana yang jelas.
Dalam keterangan resminya di Jakarta, perwakilan SPASI menegaskan bahwa pendampingan terhadap Hendra bukan semata bentuk solidaritas, melainkan tanggung jawab organisasi dalam memastikan terpenuhinya hak-hak prosedural advokat selama proses pemeriksaan. SPASI juga mengingatkan bahwa advokat merupakan bagian integral dari sistem peradilan yang memiliki kedudukan independen sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas alat bukti dan analisis unsur yang terang dan terukur. Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi kami menolak setiap bentuk penerapan pasal yang tidak memenuhi standar pembuktian yang sah,” ujar perwakilan SPASI.
Perkara ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/24/1/2024/SPKT/BARESKRIM yang diajukan oleh Andreas Sakti. Berdasarkan laporan tersebut, dua advokat Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan turut serta melakukan pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan surat dan penyertaan dalam tindak pidana.
Redaksi***


















