Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaKriminalPolri

Polda Jabar tetapkan kades Panggalih tersangka korupsi dana desa Rp643 juta

340
×

Polda Jabar tetapkan kades Panggalih tersangka korupsi dana desa Rp643 juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandung,kicaunews.com – Polda Jawa Barat menetapkan Kepala Desa Panggalih, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut periode 2013–2019 berinisial H.S. sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 hingga 2018 yang merugikan negara Rp643.762.359.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu, mengatakan penyidikan perkara tersebut telah berjalan sebelum munculnya isu viral terkait pembangunan infrastruktur Desa Panggalih Tahun 2025.

Example 300x600

“Perkara yang saat ini ditangani penyidik adalah dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Panggalih TA 2016 sampai dengan 2018 dengan total anggaran sebesar Rp2.319.391.000 yang bersumber dari APBN, berdasarkan laporan masyarakat,” kata Hendra di Mapolda Jabat. Rabu (25/2/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono membenarkan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut diketahui pada 2023 dan telah ditindaklanjuti melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Menurut dia, berdasarkan hasil audit khusus Inspektorat Kabupaten Garut atas koordinasi dengan penyidik, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp643.762.359.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum dan tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Jabar sambil menunggu proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain memerintahkan bendahara desa atau KAUR keuangan untuk menarik dana dari rekening kas desa di Bank BJB yang bersumber dari Dana Desa TA 2016 hingga 2018.

Setelah dana dicairkan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, sebagian dana tersebut diminta dan diserahkan kepada tersangka, namun tidak disalurkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Selain itu, tersangka juga diduga menguasai dan menggunakan dana desa secara pribadi tanpa melibatkan bendahara maupun TPK, sehingga terdapat kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang tidak dilaksanakan (fiktif) dan/atau terjadi pengurangan volume pekerjaan.

Modus lainnya yakni menyuruh perangkat desa membuat bon atau nota pembelian material palsu dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda Rp10 juta hingga Rp2 miliar. (MW)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *