BANDUNG,kicaunews.com – Pemerintah Kota Bandung menegaskan seluruh tempat hiburan malam wajib menghentikan operasionalnya secara total selama bulan Ramadan 2026.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan kebijakan tersebut merupakan aturan yang secara konsisten diberlakukan setiap tahun sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan serta menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.
“Kebijakan ini rutin diterapkan setiap Ramadan. Kami ingin memastikan suasana kota tetap kondusif dan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk,” kata Farhan di Bandung, Kamis (12/2/2026).
Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung akan menerbitkan surat edaran resmi yang mengatur waktu penutupan hingga sanksi bagi pengelola usaha yang melanggar.
Menurut Farhan, ketentuan serupa juga diberlakukan pada hari besar keagamaan lainnya, termasuk perayaan Imlek, sebagai bentuk toleransi antarumat beragama di Kota Bandung.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pengawasan intensif guna memastikan tidak ada operasional terselubung selama masa penutupan.
Pemkot Bandung mengimbau para pelaku usaha hiburan malam untuk bersikap kooperatif dan mematuhi aturan demi menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan.*


















