Bandung,kicaunews.com — Polda Jawa Barat resmi melimpahkan berkas perkara tersangka kasus ujaran kebencian, Resbob, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Selasa (27/1/2026).
Dengan pelimpahan tersebut, pria bernama lengkap Muhammad Firdaus Putra Nasihan itu akan segera menjalani proses persidangan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut. Ia mengatakan, berkas akan terlebih dahulu diteliti oleh pihak kejaksaan sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.
“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke Kejari Kota Bandung. Selanjutnya akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum untuk menentukan kelengkapan formil dan materiil,” ujar Hendra kepada awak media.
Hendra juga memastikan kondisi tersangka dalam keadaan baik selama menjalani proses hukum. Saat ini, Resbob masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat.
“Kondisi tersangka sehat dan kooperatif. Penahanan masih dilakukan di Polda Jabar sambil menunggu proses hukum berikutnya,” jelasnya.
Diketahui, kasus ujaran kebencian yang menjerat Resbob menjadi perhatian publik setelah konten yang bersangkutan dinilai mengandung unsur provokatif dan berpotensi memicu keresahan di masyarakat.
Polisi menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka tahap selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) untuk segera disidangkan di pengadilan.*


















