DEPOK, KICAUNEWS.COM — Seorang saksi berinisial U yang terlibat dalam pengungkapan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial LM di wilayah Cimanggis, Depok, justru harus menghadapi proses hukum.
Ironisnya, di tengah upayanya membantu korban dugaan kekerasan seksual, U kini dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus tersebut bermula ketika U memberikan pendampingan kepada LM yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual saat bekerja di rumah seorang pria berinisial AW. Dugaan itu disebut diperkuat dengan adanya rekaman kamera pengawas (CCTV) di dalam rumah.
Namun, tindakan U dalam mengambil kartu memori CCTV sebagai barang bukti justru dipersoalkan. AW kemudian melaporkan U ke Polres Metro Depok atas dugaan akses ilegal terhadap perangkat elektronik.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/123/I/2026/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 21 Januari 2026, terkait peristiwa yang disebut terjadi pada Juli 2025.
Di sisi lain, U melalui kuasa hukumnya, Mintarno, S.H dari Law Office JM & Partners, menilai laporan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pihak yang membantu korban.
Dalam keterangannya yang diterima Redaksi pada kamis, 30/4/2026, kuasa hukum menjelaskan bahwa LM sebelumnya menghubungi U untuk meminta pertolongan karena mengaku disekap di rumah AW.
Menanggapi permintaan itu, U mendatangi lokasi dan membuka rumah menggunakan kunci cadangan yang dimilikinya. Hal tersebut dimungkinkan karena rumah masih berstatus sebagai harta bersama dalam ikatan pernikahan yang belum berkekuatan hukum tetap.
Setelah keluar dari lokasi, LM kemudian dibawa ke lingkungan RT/RW setempat dengan disaksikan warga dan aparat keamanan. Di hadapan mereka, LM mengungkapkan dugaan kekerasan yang dialaminya terekam CCTV rumah tersebut.
Atas dasar itu, U meminta bantuan keluarga untuk mengambil perangkat penyimpanan CCTV guna diamankan sebagai barang bukti dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Laporan dugaan kekerasan seksual sendiri telah diajukan LM ke Polres Metro Depok pada 26 Juli 2025.
Kuasa hukum menegaskan tindakan kliennya dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan membantu korban agar dugaan tindak pidana dapat terungkap secara terang.
“Klien kami memiliki hak atas objek tersebut karena merupakan bagian dari harta bersama. Tindakan yang dilakukan justru untuk membantu proses penegakan hukum,” ujar Mintarno.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai laporan terhadap U berpotensi mengandung unsur laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta membuka kemungkinan adanya unsur pencemaran nama baik.
Saat ini perkara tersebut masih ditangani Polres Metro Depok. Di tengah proses hukum yang berjalan, U juga telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif dan profesional serta memberikan perlindungan terhadap pihak yang dinilai membantu korban kejahatan, bukan justru mengkriminalkannya.(Rilis/Red)
















