Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaKriminalPolri

Kasus Ujaran Kebencian Resbob Masuk Babak Baru, SPDP Diterima Kejati Jabar

228
×

Kasus Ujaran Kebencian Resbob Masuk Babak Baru, SPDP Diterima Kejati Jabar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandung,kicaunews.com – Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari tim penyidik Polda Jawa Barat.

“Kami Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima SPDP dari Penyidik Polda Jawa Barat atas nama tersangka MAF alias Resbob pada 14 Desember 2025,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Selasa (14/1/2026).

Example 300x600

Dalam SPDP yang diserahkan penyidik Polda Jabar tersebut, Cahya—sapaan akrab Nur Sricahyawijaya—menyebutkan bahwa Resbob diduga melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal empat tahun penjara,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kejati Jabar akan segera melakukan penelitian terhadap SPDP dan berkas perkara yang telah diterima. Penuntut umum telah menunjuk enam orang jaksa peneliti untuk mendalami perkara tersebut.

“Sebanyak enam jaksa peneliti ditunjuk untuk mempelajari berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polda Jawa Barat pada 6 Januari 2026. Saat ini, jaksa peneliti masih melakukan penelitian terhadap berkas tersebut,” jelas Cahya.

Sebelumnya, Polda Jabar telah resmi menetapkan Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, yang salah satunya ditujukan kepada suku Sunda.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyelidikan.

“Dengan berbekal beberapa alat bukti yang cukup, keterangan saksi, serta keterangan ahli, hal tersebut telah memenuhi syarat untuk dilakukan upaya penangkapan. Dan akhirnya, secara resmi kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Rudi Setiawan beberapa waktu lalu.*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *