Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Utang dan janji manis dibalik Cap desa simalagi.

289
×

Utang dan janji manis dibalik Cap desa simalagi.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Madina.kicaunews.com -Kisah ini bermula pada awal tahun 2025. saat musim pencairan dana desa ( DD) belum tiba. Tetapi roda kegiatan desa tak bisa dihentikan, di tengah desakan operasional,” Seorang pria Berinisial”AD” yang menjabat sebagai kepala desa Simalagi kecamatan Hutabargot kabupaten Mandailing Natal( Madina). Menghubungi AS warga desa Lumbandolok kecamatan Siabu, datang dengan wajah memelas” memohon pertolongan finansial, alasannya. Desa sangat membutuhkan dana mendesak untuk menjalankan kegiatan,
Sementara dana desa ( DD) belum cair,” Bagi”AD, pinjaman dari AS adalah solusi cepat,

“Menurut penuturan”AS” untuk meyakinkan pinjaman kades “AD” diduga menggunakan alat legalitas paling sakral milik desa” cap desa dan stempel resmi itu dijadikan jaminan tak tertulis, Seolah -Olah menunjukkan bahwa pinjaman tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan urusan Resmi desa yang mendesak.” Kades berjanji akan mengganti uang tersebut setelah dana desa ( DD) cair” tutur AS.

Example 300x600

“Pinjaman pun disepakati, Namun. Saat dana desa ( DD). Benar -benar dicairkan, Alih – alih menepati janji. Kepala desa ( kades) justru mulai menghindar dan selalu banyak Alasan,
.
Menurut peraturan menteri dalam negeri ( Permendagri). No 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa,, desa secara tegas dilarang untuk melakukan utang tanpa adanya dasar hukum yang jelas,

“Mekanisme pengelolaan keuangan desa telah diatur ketat, setiap pengeluaran. Termasuk pinjaman untuk membiayai kegiatan” wajib didasari oleh Anggaran pendapatan dan belanja desa ( APBdes). Dan mendapat persetujuan resmi dari badan permusyawaratan desa( BPD), jika pinjaman yang dilakukan oleh kepala desa ( kades). Simalagi ini Tidak tercatat secara resmi dalam dokumen APBdes,”tindakannya dianggap melawan hukum administrasi, secara yuridis” uang operasional desa seharusnya tidak ditanggung dengan cara berutang kepada perorangan, apalagi dengan jaminan berkedok legalitas desa,

(Ridwan Lubis)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *