Bandung,kicaunews.com – Anggota DPR RI, Atalia Praratya, menghadiri sidang gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, Rabu (31/12/2025). Sidang tersebut beragendakan pembacaan gugatan serta penyampaian keterangan saksi.
Dalam persidangan itu, Atalia menghadirkan dua orang saksi, yakni seorang asisten rumah tangga dan kakak laki-lakinya. Atalia hadir didampingi tim kuasa hukum, sementara Ridwan Kamil tidak hadir secara langsung dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Atalia menjelaskan bahwa proses persidangan masih akan berlanjut dengan sejumlah tahapan berikutnya.
“Agendanya replik duplik, kemudian juga penyampaian oleh para saksi. Proses berikutnya kita menunggu sebulan dan juga keputusannya,” ujar Atalia kepada awak media.
Ia pun meminta doa agar proses perceraian dengan Ridwan Kamil, yang akrab disapa Kang Emil, dapat berjalan lancar.
“Doakan saja lancar, semakin cepat semakin baik karena alhamdulillah kedua belah pihak sudah bersepakat. Jadi mohon doanya dari semua,” ungkapnya.
Saat ditanya terkait isu adanya pihak ketiga dalam gugatan perceraian tersebut, Atalia menegaskan bahwa hal itu tidak tercantum dalam berkas gugatan yang diajukannya.
“Tidak ada di dalam ajuan gugatan kami. Terkait itu, tanyakan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Hingga sidang ditutup, majelis hakim menyatakan perkara akan dilanjutkan sesuai dengan tahapan hukum yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Kota Bandung.*


















