Madina.kicaunews. Com – Mandailing Natal 29 Desember 2025— Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Jambur Tarutung, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, tidak dapat lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Praktik tersebut diduga kuat merupakan kejahatan pidana berlapis, yang mencakup pelanggaran hukum pertambangan, kejahatan lingkungan hidup, perusakan aset negara, serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hasil pemantauan lapangan pada Jumat, 26 Desember 2025, menunjukkan sejumlah alat berat jenis excavator beroperasi secara terang-terangan di area belakang Pasar Kotanopan. Aktivitas ini diduga menjadi penyebab rusaknya jalan rabat beton yang dibangun menggunakan anggaran negara, sehingga merugikan kepentingan publik dan melanggar prinsip perlindungan aset negara.
Perbuatan tersebut secara nyata melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, dampak kerusakan lingkungan akibat penggunaan alat berat dan aktivitas tambang ilegal memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan Pasal 99, yang mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Rusaknya jalan rabat beton sebagai fasilitas publik membuka dugaan adanya perusakan aset negara serta indikasi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat unsur pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau keuntungan pihak tertentu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Ironisnya, meski Kabupaten Mandailing Natal telah berstatus daerah rawan bencana banjir dan longsor, aktivitas PETI justru terus berlangsung tanpa hambatan. Fakta ini menimbulkan kecurigaan serius adanya pembiaran sistematis dan lemahnya fungsi pengawasan aparat di lapangan.
Lebih mencolok lagi, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada seorang pria bernama Pawang Lubis—yang diduga sebagai pemilik alat berat—justru direspons secara arogan, disertai pemutusan komunikasi dan pemblokiran nomor wartawan. Sikap ini patut diduga sebagai bentuk penghindaran dari pertanggungjawaban hukum.
Atas kondisi tersebut, SATMA AMPI Mandailing Natal secara tegas menuntut:
•Pembentukan Tim Khusus (Satgas PETI) Mandailing Natal yang melibatkan Kejaksaan, Polri, TNI, Pemerintah Daerah, serta instansi lingkungan hidup untuk melakukan penindakan terpadu dan berkelanjutan.
•Penyitaan seluruh alat berat dan sarana pendukung yang digunakan dalam aktivitas PETI di Kotanopan.
•Penetapan tersangka terhadap pemilik alat, pengelola tambang, serta pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan atau melakukan pembiaran.
•Penghitungan dan pengusutan kerugian negara akibat rusaknya infrastruktur publik dan kerusakan lingkungan.
•Evaluasi dan pemeriksaan terhadap aparat atau pejabat yang diduga lalai atau sengaja tidak menjalankan fungsi pengawasan.
SATMA AMPI Madina menegaskan, tanpa pembentukan Satgas PETI, penertiban hanya akan bersifat seremonial dan tidak menyentuh aktor utama di balik kejahatan tambang ilegal. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, dan menggerogoti keuangan negara.
Jika hukum terus dibiarkan tumpul, maka PETI akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan keadilan di Mandailing Natal.
(Ridwan Lubis)


















