Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaKriminalPolri

Benda Diduga Bom di Gereja GKPS ITC Kosambi Bandung Ternyata Palsu, Tujuh Pemuda Jadi Tersangka

300
×

Benda Diduga Bom di Gereja GKPS ITC Kosambi Bandung Ternyata Palsu, Tujuh Pemuda Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandung, kicaunews.com – Polrestabes Bandung mengungkap kasus peletakan benda menyerupai bom di teras Gereja GKPS (Gereja Kristen Protestan Simalungun) yang berlokasi di kawasan ITC Kosambi, Ruko Blok G 1, Jalan Baranangsiang, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, seorang saksi melihat sebuah benda mencurigakan berbentuk kotak yang dibungkus plastik hitam dan dilengkapi kabel berada di teras gereja.

Example 300x600

“Mendapat laporan tersebut, petugas Polrestabes Bandung bersama Brimob Polda Jawa Barat segera melakukan pengamanan dan sterilisasi lokasi,” ujar Kompol Anton. Rabu (24/12/2025)

Dari hasil pemeriksaan tim penjinak bom, benda mencurigakan tersebut dipastikan bukan merupakan bahan peledak, melainkan balok kayu yang dirangkai menyerupai bom. Dalam kejadian ini dipastikan tidak ada korban jiwa maupun kerusakan.

Lebih lanjut, Kompol Anton menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/11/XII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT tanggal 21 Desember 2025, Satreskrim Polrestabes Bandung telah menetapkan tujuh orang tersangka berinisial MS, RA, MZ, RN, MF, FG, dan MI. Ketujuhnya diketahui merupakan sekelompok pemuda.

“Modus operandi para tersangka adalah dengan sengaja meletakkan benda menyerupai bom di lokasi publik dengan alasan untuk pembuatan konten film,” ungkapnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya balok kayu, kabel, kendaraan bermotor, peralatan kamera, serta satu unit laptop yang berisi rekaman video terkait aksi tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, Pasal 175 KUHP, serta Pasal 335 KUHP.

Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan keresahan publik dan mengganggu ketertiban umum. *

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *