JAKARTA, KICAUNEWS.COM- Fahrul Said, seorang driver kantor diduga menggelapkan satu unit mobil operasional jenis Toyota Fortuner warna hitam. Mobil tersebut diduga dibawa kabur oleh supir yang sebelumnya mendapat izin untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM).
Berdasarkan keterangan pemilik kendaraan, peristiwa tersebut terjadi pada 23 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam kondisi normal, proses pengisian BBM hingga kendaraan kembali ke kantor biasanya memakan waktu sekitar 30 menit.
Namun, selama bekerja, yang bersangkutan juga disebut rutin memberikan bukti pengisian BBM kepada pihak kantor.
Namun, hingga waktu yang diperkirakan berlalu, kendaraan tersebut tidak kunjung kembali.
Sementara pihak kantor kemudian berupaya menghubungi yang bersangkutan, tetapi nomor telepon yang bersangkutan diketahui sudah tidak aktif.
Atas kejadian tersebut, pemilik kendaraan akhirnya membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor LP/B/881/IV/2026/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, laporan diterima pada 24 April 2026 pukul 18.35 WIB.
Pihak kantor berharap masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan kendaraan maupun terlapor dapat segera melaporkannya kepada aparat kepolisian agar proses penanganan perkara dapat segera ditindaklanjuti.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dalam mempercayakan kendaraan operasional kepada pihak lain, termasuk dengan memastikan adanya sistem pengawasan, administrasi, dan komunikasi yang jelas guna meminimalisasi risiko kejadian serupa.


















