Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Verifikasi Digugat, Timses Radian Azhar Sebut Proses Pencalonan Ketua KADIN Jakut Tidak Sah

312
×

Verifikasi Digugat, Timses Radian Azhar Sebut Proses Pencalonan Ketua KADIN Jakut Tidak Sah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kicaunews.com, Jakarta – 15 Desember 2025 – Tim Sukses (Timses) Calon Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Jakarta Utara, Radian Azhar, menyatakan penolakan total atas hasil verifikasi pencalonan yang menyatakan Radian Azhar tidak lolos sebagai bakal calon Ketua Umum KADIN Jakarta Utara.

Penolakan tersebut disampaikan menyusul diterimanya surat Berita Acara Penetapan Calon Ketua Kadin Kota
Jakarta Utara Periode 2025 – 2030, serta informasi yang didapat melalui Ketua KADIN Jakarta Utara Sungkono Ali, Senin (15/12/2025).

Example 300x600

Calon Ketua Umum atas nama Radian Azhar dinyatakan tidak lolos verifikasi dengan alasan tidak melengkapi persyaratan administrasi. Padahal saat pendaftaran dan penyampaian Calon Ketua Umum Kadin, semua berkas yang dipersyaratkan sudah diserahkan.

Timses menilai Keputusan Tim Monitoring KADIN DKI Jakarta tidak memiliki dasar etik dan administratif yang sah, karena dihasilkan melalui proses yang tidak transparan, hal ini terlihat dengan tidak dibukanya ruang sanggahan.

“Proses verifikasi dijalankan tanpa mekanisme evaluasi yang terukur, dan tanpa kesetaraan perlakuan antar bakal calon. Ini adalah kegagalan serius dalam tata kelola organisasi,” tegas Timses dalam pernyataan resminya, Senin (15/12).

Menurut Timses, sikap tertutup Tim Monitoring serta tidak adanya ruang klarifikasi bagi bakal calon menunjukkan bahwa proses pencalonan telah menyimpang dari prinsip demokrasi organisasi. Praktik tersebut dinilai mencerminkan model seleksi yang eksklusif dan elitis, bertentangan dengan semangat KADIN sebagai wadah kolektif dunia usaha.

“Keputusan ini tidak hanya merugikan Radian Azhar secara personal, tetapi juga mencederai hak anggota KADIN Jakarta Utara untuk mendapatkan proses pemilihan yang jujur, adil, dan transparan. Kami menolak tunduk pada keputusan yang lahir dari proses yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Timses.

Atas dasar itu, Timses Radian Azhar menyampaikan lima sikap tegas, yakni menolak secara keseluruhan hasil verifikasi pencalonan, mempertanyakan kredibilitas dan integritas Tim Monitoring KADIN DKI Jakarta, menuntut pembukaan penuh seluruh dokumen dan berita acara verifikasi, meminta peninjauan ulang keputusan yang merugikan, serta menuntut pemulihan hak pencalonan Radian Azhar.

Timses juga memperingatkan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti secara terbuka dan bertanggung jawab, maka hasil verifikasi akan dianggap tidak memiliki kekuatan legitimasi organisasi.

Sebagai langkah lanjutan, Timses menyatakan siap menempuh seluruh mekanisme organisasi hingga langkah hukum guna memastikan proses pencalonan Ketua Umum KADIN Jakarta Utara berjalan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan prinsip tata kelola organisasi yang baik.

Pernyataan ini disebut sebagai bentuk perlawanan terbuka terhadap praktik yang merusak demokrasi internal KADIN, sekaligus komitmen menjaga marwah dan kredibilitas organisasi di hadapan anggotanya dan publik dunia usaha. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *