Bandung,kicaunews.com – Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat masih mendalami motif streamer Resbob dalam kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda. Polisi juga akan memeriksa dua orang rekan Resbob yang diduga turut membantu saat pembuatan konten tersebut.
Direktur Ditressiber Polda Jabar, Kombes Pol Reszha Ramadianshah, mengatakan bahwa video bermuatan ujaran kebencian tersebut tidak dibuat seorang diri.
“Nanti kita dalami motifnya. Video ini tidak dilakukan sendiri. Ada dua orang yang membantu. Masih kita dalami dan akan kita lakukan pemeriksaan,” ujar Reszha, Senin (15/12/2025).
Streamer bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra alias Resbob diketahui telah ditangkap tim penyidik Ditressiber Polda Jabar di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Sebelum diringkus polisi, Resbob yang diketahui telah drop out (DO) dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) itu sempat berpindah-pindah lokasi di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk menghindari kejaran aparat.
“Dari hari Jumat dilakukan pencarian. Yang bersangkutan berpindah-pindah ke Surabaya, Surakarta, dan terakhir ditangkap di Semarang,” ungkap Reszha.
Ia menjelaskan, konten yang dibuat Resbob saat melakukan siaran langsung di YouTube tersebut memicu kemarahan masyarakat, khususnya dari kalangan Suku Sunda, karena memuat kata-kata penghinaan dan ujaran kebencian.
“Kita berhasil menangkap tersangka yang membuat gaduh di media sosial. Dalam konten videonya saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian terhadap salah satu suku di Indonesia,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan berbasis SARA.
“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” pungkas Reszha. (Red*)


















