Tangerang, Kicaunews.com – Penasehat Hukum korban pengeroyokan (EH) Advokat Marinus Waruwu, S.H., dan Rekan mengapreasi Kapolsek Pasar Kemis AKP. Samsul Bahari, STK.,SIK atas Penetapan Tersanga, Penangkapan dan Penahanan (SL).
Kepada awak media menyampaikan pihaknya sudah mendapat informasi dari Penyidik sesaat setelah penangkapan, keluarga korban sangat mengapresiasi langkah tegas Kepolisian yang tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.
“Kita sudah mendapat informasi bahwa saudara SL telah ditangkap, lalu keluarga mendatangin saya dikantor, mereka menyampaikan sangat berterimakasih dan mengapresiasi langkah tegas AKP. Samsul Bahari, STK.,SIK dalam hal ini sebagai Kapolsek Pasar Kemis dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu karena sebelumnya diketahui Tersangka SL ini merupakan keluarga Polisi”. Ujarnya, Minggu (14/12/2025)
Lanjut pria yang akrab dipanggil rinus ini, “Terbukti sudah ucapan Kapolsek Pasar Kemis yang sebelumnya pernah menyampaikan kepada keluarga korban, akan merah putih dalam mengungkap tindak pidana ini sekalipun terlapor ini keluarga polisi”. Tegasnya.
Sebelumnya diketahui (SL) yang merupakan keluarga polisi telah dilaporkan oleh (EH) atas dugaan pengeroyokansebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/II/2025/SPKT/Polsek Pasar Kemis/ Resta Tangerang/Polda Banten, tanggal, 16 Februari 2025. Atas perbuatannya (SL) terancam dipidana 5 tahun 6 bulan penjara. (Red)


















