Bandung,kicaunews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung akhirnya menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
Keputusan ini diumumkan setelah proses penyidikan panjang yang dilakukan sejak awal tahun. Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti kuat dan memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur pemerintahan.
Menurutnya, rangkaian pemeriksaan yang dilakukan menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan Erwin dalam penyalahgunaan kewenangan yang tengah diusut.
Irfan menuturkan bahwa sampai saat ini penyidik telah memeriksa setidaknya 75 orang saksi, mulai dari pejabat struktural, staf, hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan kebijakan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Selain itu, sejumlah dokumen penting dan barang bukti lain juga telah diamankan untuk memperkuat proses penyidikan.
“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar Irfan di Bandung, Rabu 10 Desember 2025. (Red)
















