Kabupaten Sumedang, Kicaunews.com – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, tentang adanya dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur di Rumah Aman Simpati Adhiyaksa Jatinangor Kabupaten Sumedang. Senin, 20/10/2025.
Hal tersebut di alami oleh RD yang terpaksa harus menjalani keputusan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A) tanpa ditunjukan bukti apa yang ia perbuat pada Rabu, 06 Oktober 2025 lalu.
Kuasa Hukum Keluarga RD, Zulkaydi Wiranegara S.H.,M.H., CLA, Yang tergabung dalam Sosial Lawyers Community (Solaco) mengatakan, pihaknya belum mendapatkan dasar atau acuan yang kuat.
“Assesmen atau apapun itu, setiap manusia mempunyai hak asasi, terlebih lagi ini anak dibawah umur, ditambah lagi RD dipaksa untuk mengikuti anjuran DPPKBP3A dengan menetap di rumah aman selama 3 minggu saat tengah mengikuti PKL.” Kata Zulkaydi Wiranegara
Selain itu, Zulkaydi yang akrab disapa Aydi juga mengatakan, Menurut pengakuan dari kliennya RD di pukuli dengan kedua tangan terikat.
“Menurut penjelasan dari RD, keadaan kedua tangan terikat dia dianiaya ke tiga rekanya hingga lebam dan merasa pusing karena pukulanya tepat di luka bekas RD di Operasi saat pertama masuk di Rumah Aman, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam pesan singkat ke orangtua RD mengatakan waktu itu sudah maaf- maafan dan damai, tetapi itu tanpa sepengetahuannya orang tua, bukankah RD ini anak dibawah umur.” Imbuh Zulkaydi
Sebelumnya, Kepala Desa Legok Kaler, Suwarno mengatakan, bahwa dari awal sebenarnya pihaknya juga mencoba mencari solusi tanpa adanya penetapan RD untuk dibawa ke Rumah Aman karena kegiatan sekolah.
“Saya sudah mencoba memfasilitasi untuk ambil langkah terbaik, tetapi saya malah dituding melindungi orang yang bersalah, bahkan (RD-red) kalau tidak diantar, RD akan di jemput paksa. Oleh karena itu makanya keluarga saya minta keluarga dengan didampingi tokoh untuk ke Rumah Aman.” Kata Suwarno.
Rio


















