Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Tangsel Bebas Narkoba, Polres Tangsel Gagalkan Peredaran Narkotika Sintetis 21,2 Kg

543
×

Tangsel Bebas Narkoba, Polres Tangsel Gagalkan Peredaran Narkotika Sintetis 21,2 Kg

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Ingkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Pardiman, S.H., M.H. “Kami akan terus memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Tangsel, terutama yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk transaksi ilegal,” ujar Kapolres.

Example 300x600

Penangkapan Pertama: Gading Serpong

Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (7/8/2025) dini hari di kawasan Lampu Merah Gading Serpong, Jalan Serpong Raya. Dua tersangka, AS (30) dan FF (27), diamankan bersama barang bukti berupa 64,79 gram narkotika sintetis dalam bentuk daun kering. Narkoba tersebut diperoleh lewat transaksi online di Instagram dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Serpong.

Penangkapan Kedua: Cianjur

Pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, tim Satresnarkoba Polres Tangsel menggerebek sebuah lokasi di Jalan Sindanglaya Raya, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Empat tersangka berinisial AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18) ditangkap, dengan barang bukti narkotika sintetis seberat 2.839 gram serta tiga timbangan digital. Barang tersebut dibeli secara online melalui akun Instagram dengan nama pengguna Ir.REVOLUUSIONER dan siap diedarkan melalui akun COWBOYJUNKIES.PROJECT.

Penangkapan Ketiga: Yogyakarta dan Bekasi

Kemudian, pada Senin (15/9/2025) malam, Satresnarkoba Polres Tangsel meringkus tiga tersangka lainnya di sebuah homestay di Pogung Kidul, Sleman, Yogyakarta. Tersangka MR (23), LR (26), dan BN (26) ditangkap, dan polisi mengembangkan penyidikan hingga menemukan lokasi penyimpanan dan laboratorium rumahan di Apartemen Pollux Chadstone, Cikarang Selatan, Bekasi. Di sana, petugas menyita berbagai jenis narkotika sintetis, antara lain serbuk MDMB PINACA, cairan MDMB-4en PINACA, serta peralatan masak laboratorium.

Barang Bukti yang Ditemukan:

7.700 gram serbuk mengandung MDMB PINACA

3.900 ml cairan mengandung MDMB-4en PINACA

124,5 gram selai mengandung MDMB-4en PINACA

4.260 ml cairan 5-Bromo-1-Pentene

2.400 gram serbuk Potassium Carbonat

Berbagai peralatan masak laboratorium

Tersangka MR diketahui sebagai pemasok bahan baku narkotika sintetis dalam bentuk serbuk dan cairan, sementara LR berperan sebagai peracik yang mengolah bahan tersebut menjadi produk siap edar. Polisi masih memburu dua orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), berinisial SB dan SD, yang diduga terlibat dalam pengadaan bahan baku langsung dari China.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Tersangka AS dan FF dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman penjara 5 hingga 20 tahun. Sedangkan, AF, RA, IB, dan RY dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara. Adapun MR, LR, dan BN dikenakan pasal yang sama dengan ancaman hukuman serupa.

Kapolres Tangerang Selatan juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, termasuk mengatasi peredaran melalui platform digital yang semakin marak digunakan oleh pelaku. “Kami berkomitmen untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkoba dan memastikan wilayah kami bebas dari peredaran narkoba,” tegas Kapolres.

Dengan pengungkapan jaringan besar ini, Polres Tangerang Selatan berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran narkoba yang semakin beragam modus operandi dan platform digital yang digunakan para pelaku.

Tris

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *