PANDEGLANG, KICAUNEWS.COM — Polemik kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus bergulir.
Warga sekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangkonol, Kecamatan Keroncong, masih melakukan aksi penolakan terhadap kebijakan tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Pandeglang, Jojon Suhendar Andari, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah dilibatkan dalam proses kerja sama itu.
“Sampai saat ini, Komisi III tidak dilibatkan. Tidak ada usulan ke kami. Jadi kalau DPRD disalahkan, jelas mayoritas anggota Dewan menolak, karena kami tidak pernah diajak bicara,” kata Jojon saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (19/8).
Meski demikian, Ketua Fraksi Partai Gerindra Pandeglang itu menilai, posisi DPRD saat ini masih bersifat menunggu perkembangan.
“Kalau bicara posisi DPRD, sebagai partai pengusung (Bupati Dewi–Wakil Bupati Iing) kami ‘wait and see’ dulu. Tapi secara pribadi sebagai anggota Dewan, saya menolak. Ngapain harus kerja sama untuk mengatasi persoalan open dumping,” ujarnya.
Jojon menambahkan, DPRD akan segera memanggil Pemkab Pandeglang dan Dinas Lingkungan Hidup untuk meminta penjelasan terkait kontrak kerja sama dengan Pemkot Tangsel.
“Langkah pertama, DPRD akan memanggil dinas terkait untuk meminta kejelasan. Kedua, karena kerja sama sudah diteken, kami tidak ingin Pandeglang terjebak pada kontrak dengan perikatan sepihak (one prestation), sebab itu merugikan daerah,” tegasnya.
Menurutnya, dasar Pemkab Pandeglang menjalin kerja sama dengan Tangsel adalah teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait kondisi TPA Bangkonol yang masih open dumping.
Pemkab berdalih tidak memiliki cukup anggaran untuk melakukan perbaikan sesuai standar undang-undang.
“KLH memberi waktu 180 hari agar TPA Bangkonol diubah dari open dumping menjadi sanitary landfill agar tidak mencemari lingkungan. Tapi Pemkab beralasan tidak ada anggaran, jadi satu-satunya cara adalah kerja sama dengan Tangsel, sekaligus sampah Pandeglang tetap dibuang ke sana,” ungkap Jojon.
Berdasarkan perjanjian kerja sama antara Sekretariat Daerah Kota Tangsel dan Dinas Lingkungan Hidup Pandeglang, sampah Tangsel akan dibuang ke TPA Bangkonol sejak 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, dengan kuota 75.000 ton. Kerja sama ini berlaku selama empat tahun.
Selain dengan Tangsel, Pemkab Pandeglang juga memperpanjang kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemkab Serang, yang sampahnya juga dibuang ke TPA Bangkonol.
Sebelumnya, Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menegaskan bahwa kontrak kerja sama dengan Pemkot Tangsel akan tetap dijalankan.
“Kerja sama TPA Bangkonol sudah diteken dengan Tangerang Selatan. Walaupun saat ini belum dilakukan pengiriman, karena kontrak sudah ditandatangani oleh Dinas Lingkungan Hidup Pandeglang dan Tangsel, maka kita tetap mengikuti hukum kontrak,” kata Iing. (AMD/HM)


















