Jakarta, Kicaunews.com – Jantung sejarah Jakarta, Kawasan Kota Tua, kembali diuji integritasnya. Sebuah Gedung menjadi perhatian sangat mengejutkan mengungkap dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Cagar Budaya, dimana bagian depan Gedung Jadindo, yang merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi.
Pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Cagar Budaya diduga terjadi di jantung Kota Tua Jakarta Barat. Bangunan Indomaret yang menyatu dengan Gedung Jasindo, sebuah properti yang secara hukum dilindungi sebagai cagar budaya, kedapatan telah melakukan perubahan signifikan pada bagian depannya. Perubahan ini, yang kini berfungsi sebagai ruang lift penarik barang, dilakukan tanpa izin dan berpotensi merusak integritas sejarah kawasan yang sedang dipromosikan sebagai “Kota Global Berbudaya” oleh Pemprov DKI Jakarta.
*Modus Operandi dan Pelanggaran Hukum yang Jelas*
Perubahan pada tampak depan bangunan Indomaret, yang sebelumnya digunakan sebagai kios sosis bakar, menimbulkan pertanyaan besar mengenai perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi cagar budaya. Menurut Undang-Undang Cagar Budaya, setiap bangunan yang dilindungi tidak boleh diubah bentuknya. Gedung Jasindo sendiri telah terdaftar sebagai bangunan cagar budaya sejak tahun 2019.
Ironisnya, perubahan ini diduga dilakukan pada malam hari, seperti diungkapkan oleh seorang narasumber dari Satgas Unit Pengawasan Kota Tua (UPK) yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media pada Sabtu, 12 Juli 2025. Praktik sembunyi-sembunyi ini mengindikasikan adanya upaya untuk menghindari pengawasan.
Tanggung Jawab dan Desakan untuk Penindakan
Pihak Manajemen Jasindo seharusnya mengajukan permohonan izin kepada Cipta Karya Tata Ruang (Citata) Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, sebelum memberikan izin kepada pengguna untuk melakukan perubahan apapun pada bangunan. Terlebih, mengingat lokasi Gedung Jasindo berada dalam kawasan cagar budaya, perizinan pembangunan gedung (IMB/PBG) yang mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Tahun 2010 No. 7 tentang Bangunan Gedung, menjadi mutlak diperlukan.
*Respon Cepat dari Pemerintah: Akankah Ada Pembongkaran?*
Menanggapi temuan ini, awak media segera mengonfirmasi kepada pihak terkait. Juanda dari Citata Tamansari, pada Selasa, 15 Juli 2025, dengan tegas menyatakan bahwa “penambahan bangunan tanpa izin tidak dibenarkan, hal ini segera akan kami tindak lanjuti.”
Senada dengan Citata, Galuh dari Dinas Konservasi Cagar Budaya juga menegaskan bahwa segala bentuk pembangunan atau penambahan pada bangunan yang dilindungi Undang-Undang Cagar Budaya harus melalui proses perizinan yang benar, termasuk sidang cagar budaya.
Dengan adanya pengakuan dari pihak berwenang mengenai pelanggaran ini, desakan untuk penindakan tegas, bahkan pembongkaran terhadap bagian bangunan yang diduga tidak berizin, menjadi semakin kuat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang sedang gencar mempromosikan Jakarta sebagai “Kota Global Berbudaya”, diharapkan dapat membuktikan komitmennya dalam menjaga dan melestarikan warisan sejarahnya.
Tm


















