Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaNews

Diduga Pungli Sekdes Rancahan Kecamatan Gabus Wetan Lakukan Biaya Pembuatan AJB

516
×

Diduga Pungli Sekdes Rancahan Kecamatan Gabus Wetan Lakukan Biaya Pembuatan AJB

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Indramayu,Kicaunews.com- Dugaan penyimpangan dalam pembuatan akte jual beli (AJB) tanah ada dugaan Aparatur Desa rancahan sekretaris desa, Kecamatan gabus wetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melakukan kegiatan pungutan liar (pungli) dan penyimpangan dalam proses administrasi pajak tanah di Desa Rancahan. Hal itu dilakukan oleh Sekretaris Desa, yang tanpa Tedeng Aling aling dengan berani menentukan kebijakan dan memungut nominal besaran biaya adminstrasi pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah milik warganya pada pihak pembeli inisial CR, ini sudah jelas tanpa dasar hukum yang kuat dan regulasi yang jelas serta mengikat.

 

Example 300x600

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Pasal 32 Ayat 1 tentang uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

 

Inisial CR pembeli tanah merupakan salah satu warga Desa tukdana Rt/RW:01/02 kecamatan Tukdana, yang menjadi korban pungutan liar pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah oleh oknum sekdes rancahan, ketika dikonfirmasi dirumahnya didesa tukdana ia memberikan keterangan bahwa, sekdes Rancahan diduga kuat melakukan pungutan liar karena tidak ada kesesuaian antara biaya administrasi pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah yang berlaku di Desa Rancahan walaupun NJOP berbeda, tapi tak melebihi kuota yang diterapkan dikecamatan gabus wetan dengan aturan biaya administrasi yang berlaku di negara Republik Indonesia.

 

Sekdes ketika ditemui dikantornya sekira pukul 9:30 ia tak berada dikantornya, juga kadesnya titin Sukesih tidak ada dikantornya.

 

Sekdes secara terang-terangan memungut biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah dengan besaran nominal Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah) per 200 bata, yang diajukan pembeli inisial CR dan penjual itu mengajukan 400 bata dan ulis meminta dilunasi semua tapi ditolak oleh pembeli, kalau AJB jadi semua saya lunasi sebesar Rp 18 juta. Ujarnya

 

Sementara Kuwu Rancahan Titin Sukesih ketika dikonfirmasi diruangan’nya selasa (15/07/2025) mengatakan, kalau masalah itu saya tidak tau ada pembuatan AJB, karena pembuatan AJB itu ada bagian masing-masing, silakan saja datang sama yang bersangkutan’nya. (Bd)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *