Tangsel, Kicaunews.com-Operasi gabungan digelar di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (24/5/2025). Sebanyak 426 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Tangsel, Satpol PP, dan unsur terkait dikerahkan untuk menertibkan lahan milik BMKG yang dikuasai oleh organisasi masyarakat GRIB Jaya.
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan 17 orang, dan sejumlah barang bukti sperti surat perjanjian sewa tempat usaha, tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh MYT dan IW, bukti transfer penyewa kepada MYT dan K (pihak Ormas Grib Jaya), bendera ormas dan pelang Grib Jaya, 1 unit mobil Fortuner, 4 unit motor, bambu runcing, beberapa senjata tajam, dan kupon parkir atas nama GRIB Jaya.
“Ya, setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari ormas GJ, kemudian enam di antaranya adalah ahli waris, yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan seusai operasi di lokasi.
Sementara itu, saat Kapolres Tangsel AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.IK., M.Si., berdialog dengan beberapa pedagang diketahui bahwa pedagang tersebut mengaku tidak tahu-menahu bahwa tanah yang mereka sewa adalah milik BMKG. Salah satunya, Darmaji, pedagang seafood yang sudah 5 bulan berjualan, mengaku membayar sewa Rp 3,5 juta per bulan (3 juta bayar sewa, 5 ratus ribu bayar listrik) kepada seseorang bernama Yani.
Hal sama disampaikan pedagang lain, Ina Wahyuningsih, penjual sapi kurban, yang menempati lahan tersebut sejak 10 Mei 2025, menyebut sudah membayar Rp 22 juta.
Penertiban ini dipantau langsung oleh sejumlah pejabat, antara lain KBP. I Ketut Gede Wijatmika, S.I.K. (Karo Opd Polda Metro Jaya), KBP Wira Satya Triputra, S.I.K.,M.H. (Dir Reskrimum Polda Metro Jaya), KBP Henik Maryanto, S.I.K.,M.Si. dan (Dansat Brimob Polda Metro Jaya). Hadir juga Heru Agus Santoso, Ap., M.Si (Asda II Pemkot Tangerang Selatan), H. Hendra, S.H. (Camat Pondok Aren) dan Guswanto, M.Si (Plt Sekertaris utama BMKG).
Penertiban tersebut merupakan wujud penegakkan hukum yang dilakukan kepolisian (Polda Metro Jaya) terhadap upaya pendudukan aset (lahan) oleh pihak-pihak yang tidak berwenang (dalam hal ini oleh Ormas), serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dari tindakan tindakan premanisme baik yang dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok.
Tris