Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Masyarakat Aman, Polres Kendal Berhasil Menggelar Operasi Candi dan Ungkap 6 Kasus Tindak Pidana

197
×

Masyarakat Aman, Polres Kendal Berhasil Menggelar Operasi Candi dan Ungkap 6 Kasus Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kendal, Kicaunews.com – Dalam rangka untuk menjaga konduktivitas wilayah yang ada di Kabupaten Kendal dan membuat masyarakat merasa aman dan nyaman, jajaran Polres Kendal menggelar Operasi Berantas Preman Aman Candi dan pihaknya juga telah berhasil mengungkapkan 6 kasus tindak pidana yang telah merugikan banyak orang.

Dalam keterangannya pada saat acara konferensi pers yang diadakan secara langsung di Aula Tribata Mapolres Kendal, Kamis 22 Mei 2025.

Example 300x600

Acara konferensi pers ini turut dihadiri oleh Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Rizky Ari Budianto serta Kasi Humas AKP Rasban beserta jajarannya serta teman-teman media yang bertujuan di Kabupaten Kendal.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan bahwa dalam operasi berantas preman aman candi yang dilakukan selama 10 hari ini, pihaknya telah berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana yang selama ini banyak membuat resah masyarakat dan membuat tidak kenyamanan masyarakat dalam melakukan aktivitas sehari-harinya.

Lebih lanjut tindak pidana yang berhasil di ungkap yaitu pencurian, pengeroyokan, penganiayaan, kepemilikan senjata tajam dalam kegiatan tawuran, pemerasan serta kasus pencurian dengan pemberatan.

” Kasus tindak pidana itu dilakukan dibeberapa titik yang ada di Kabupaten Kendal yaitu di Kecamatan Sukorejo, Boja, Kaliwungu, Ngampel, Patebon dan Gemuh dengan kasus yang berbeda-beda,” Ungkap Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar.

Pada mengungkapkan kasus kejahatan tersebut juga diperlihatkan secara langsung barang bukti yang digunakan para tersangka dan juga menanyakan beberapa pertanyaan sesuai dengan kasus yang sudah dilakukan.

Polres Kendal berhasil mengungkap salah satu kasus terkait tentang kasus pencurian yang terjadi di SD Puguh Kecamatan Boja.

Pada kasus tersebut terjadi pada Sabtu 26 April 2025 sekitar pukul 02.30 dan telah terjadi pencurian di SD tersebut dengan tersangka inisial AS, 33 tahun dengan alamat Kampung Cigembor RT 14/4 Kelurahan Banjarsari Cileles Lebak.

Dalam aksinya tersangka telah mencuri alat-alat elektronik, speaker aktif serta barang yang lain dengan total kerugian sekitar Rp 19 juta dan tersangka juga merupakan seorang residivis yang sudah berpengalaman terkait pencurian tersebut.

Kejadian pencurian tersebut secara langsung di ketahui oleh Pak Bon atau penjaga sekolah Bejo yang memang setiap harinya menjaga sekolah tersebut agar menjadi aman namun aksi pelaku bisa digagalkan dan ahirnya pelaku bisa ditangkap dan harus bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sesuai dengan peraturan, tersangka telah melanggar Pasal 363 ayat satu KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Harapan kedepan agar masyarakat bisa lebih hati-hati dan waspada serta bisa menjaga dirinya masing-masing serta kami dari jajaran kepolisian juga selalu mengedepankan keamanan, kenyamanan serta konduktivitas wilayah agar masyarakat bisa tenang, ungkapnya.

(Novi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *