Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Kronologis Pasar Wisata Pangandaran Menurut Mantan Anggota DPRD Ciamis

1108
×

Kronologis Pasar Wisata Pangandaran Menurut Mantan Anggota DPRD Ciamis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pangandaran, kicaunews.com – Adanya pembongkaran kios-kios Pasar Wisata (PW) untuk di alih fungsikan menjadi area parkir, H. Opang mantan anggota DPRD Ciamis menceritakan kronologis berdirinya PW. Kamis (15/05/2025).

Dalam ceritanya H. Opang mengatakan, pada waktu Pasar wisata tidak di buatkan Perda khusus oleh Kabupaten Ciamis, tapi masuk pada Perda pengembangan Pariwisata Pangandaran. Tujuannya di bangunkan Pasar Wisata untuk memindahkan para pedagang dari pantai. Yang mana maksud tujuannya agar pantai itu terlihat bersih dan di konsentrasikan dalam satu kawasan.

Example 300x600

Sebelum di bangun PW, lanjut H. Opang, pihak Pemda Ciamis mendata berapa jumlah para pedagang di pantai yang aktif. Setelah di data munculah angka jumlah para pedagang pantai. kalau tidak salah sekitar 700 lebih para pedagang pantai. Setelah selesai pendataan, kemudian Pemda Ciamis memohon ke PT Stratrus bahwa Pemda Ciamis membutuhkan lahan untuk membangun PW dan Rumah Sakit.

“Kalau tidak salah PT Stratrus menghibahkan tanah untuk lahan PW seluas 7,2 ha dan untuk Rumah Sakit 5 ha”. jelas H. Opang.

Setelah itu sambung H. Opang,
di bangunlah kios sejumlah mereka yang menghuni pasar itu. Namun untuk lahan Rumah Sakit tidak di pergunakan semuanya. Terkait Sertifikat Hibah dari PT Stratrus ke Pemda Ciamis kami tidak tahu sudah keluar atau tidaknya, pada waktu itu kalau tidak salah status lahan tersebut berubah dari HGU menjadi HGB.

“Untuk membangun PW, Pemda Ciamis mengajukan pinjaman ke Bank sekitar 7 milyar ke Kementrian Keuangan. Darimana Pemda Ciamis untuk mengembalikan pinjaman itu. Untuk mengembalikannya yaitu dengan di cicil dari sewa para pedagang penghuni PW itu.” ungkapnya.

“Setelah akad sewa di input, munculah dalam data semuanya mereka mendapatkan kartu simpanan dan kartu kuning. Seiring berjalannya waktu, di tengah perjalanan para penghuni kios PW itu banyak yang macet (tidak sanggup nyicil)”. jelas H. Opang.

Di sini dulu (PW) ada koperasi yang mengelola, tambah H. Opang, kalau tidak salah Koperasi Sanghiangrama dan kesininya menjadi Keong Mas. Semakin kesini saya tidak tahu perkembangannya, yang setahu Saya bahwa penghuni PW menjadi macet tidak sanggup untuk menyicilnya, entah apa sebabnya, yang jelas mereka banyak yang pindah lagi ke pantai. Tapi banyak juga orang yang patuh atau konsekwen berjualan di Pasar Wisata.

“Bahkan saya pernah berkata ke para pedagang, tidak akan sekonyong-konyong orang datang kesini berbelanja karena butuh proses. Untuk tahun pertama mungkin sepi, tapi untuk tahun kedua mungkin mulai banyak orang berdatangan untuk berbelanja karena sudah mulai mengetahui”.ucapnya.

“Ketika sudah habis masa tenor waktu pelunasan ke Kementerian Keuangan, DAU Pemda Ciamis di potong untuk pelunasan utangnya.
Karena pada waktu pinjam ke Kementerian Keuangan jaminannya adalah DAU. Di kala penghuni PW tidak bisa melanjutkan cicilannya (Macet), maka untuk melunasi utang Pemda Ciamis di potonglah
dari DAU”. jelas H. Opang.

Sejalan dengan Pangandaran jadi Kabupaten sambung H. Opang, kan ada pemisahan aset dari Kabupaten Ciamis ke Kabupaten Pangandaran. Pasar wisata ini termasuk aset yang di hibahkan ke Kabupaten Pangandaran dari Kabupaten Ciamis. Tidak tahu usulan dari mana, Pemerintah Provinsi pun membangun Pasar Wisata yang berada di pinggir pantai. Tujuannya untuk memindahkan para pedagang yang ada di pantai, karena di Pangandaran orang yang jualan di pantai itu bertambah terus, akhirnya pedagang-pedagang itu di masukan ke kios kios di sana, dan dampaknya pedagang di wilayah Pasar Wisata yang sekarang di bongkar ini terbengkalai, sehingga banyak berubah fungsi dari berdagang jadi tempat hunian, ada juga yang di kontrakan atau di oper tangankan.

“Karena ini sudah menjadi aset Kabupaten Pangandaran, sebetulnya sah sah saja kalau Pemda Pangandaran mau mengubah, tapi ini pun harus di bicarakan dulu dong dengan penghuni yang ada, karena di sini masih banyak penghuni, maka harus di musyawarahkan dulu”. ucap H.Opang.

“Menurut hemat saya sebaiknya sebelum ini di eksekusi atau di bongkar, seharusnya di buat payung hukumnya dulu Pasar Wisata ini yaitu alih fungsi dari Pasar Wisata mau di jadikan lahan parkir, itu bisa di lakukan oleh Perbub bahwa PW ini di hapuskan dan mau di ganti lahan sarana parkir”. imbuhnya.

“Alasannya banyak dan rasional karena pertama tidak ada lahan parkir dan kedua untuk mengakomodir pedagang kan sudah di sediakan yang dibangun oleh Provinsi pada waktu itu”. jelasnya.

“Di sini ada yang harus di perhatikan, sambung H.Opang, masih banyak orang, ada yang masih konsekwen orang berdagang di PW, terutama yang di pinggir-pinggir atau di muka, kalau ini di bicarakan terlebih dahulu artinya mau di kemanakan mereka. Bolehlah di pilah, di situ ada pedagang yang taat dari dulu berdagang di situ dan tidak balik lagi ke pantai, nah itu yang harus di perhatikan secara prioritas, berbeda dengan yang sudah pindah apalagi dengan yang baru berdagang di situ, kemudian yang kiosnya di kontrakan atau alih fungsi itu kan beda lagi”. ungkapnya.

“Itu yang maksud saya di pilah supaya tidak menjadikan riak. Yang ngontrak tanya KTP Pangandaran atau bukan, terus di telusuri lagi, ooh ini memang orang tidak mampu, jadi sebaiknya jangan main babad seperti itu harus ada prosedur, tempatkan dulu mereka di mana, artinya di buat dulu lahan untuk pindah, sama halnya dulu waktu akan memindahkan pedagang dari pantai ke PW, kan di buatkan dulu Pasar Wisatanya, setelah jadi baru mereka menghuni pasar yang baru itu, di situ tidak ada stagnasi kehidupan”. papar H.Opang.

Menurut H.Opang, di sinilah ada kelemahan dari Pemda Pangandaran, dan terkesan ke buru-buru dalam mengambil tindakan. Bukan berarti saya tidak setuju di alihkan jadi lahan parkir, prinsipnya semua pasti setuju, namun harus ada pembicaraan. Untuk relokasi mereka tidak harus semua mendapatkan, harus di desain dulu parkirnya mau seperti apa, ini kan tanahnya luas ada 7,2 hektar, masterplannya bagaimana, apa 7,2 hektar mau di gemlangkan begitu seperti lapang terbuka, kan kurang cantik menurut saya.
Coba kalau area 7,2 hektar itu di bagi misalkan tiga lokasi parkir, parkir A, B dan C.

Sedangkan di lahan parkir itu pasti ada kebutuhan mamin, ada kios kios di pinggirnya, nah itu untuk mengakomodir sopir dan personal bus, karena sopir dan personalnya tidak ikut wisata, yang ada pasti istirahat, dan di situ harus di sediakan res area untuk beristirahat sopir dengan personalnya, sambil minum kopi atau jajan yang lainnya.

Pembongkaran ini berisiko dengan anggaran, itu harus di perhitungkan dari mana dana itu di ambil, apa sudah ada DPA nya untuk merubah ini di tahun 2025, itukan harus di pikirkan jangan sampai di bayarnya nanti di tahun 2026.

“Kalau sekarang di kerjakan harus masuk dulu di perencanaan. Dan juga untuk status tanahnya apa ini sudah ada atau belum status hibahnya ini kan administrasi, jadi sebelum pembongkaran bereskan administrasinya jangan sampai jadi persoalan di kemudian hari. Yang artinya bereskan dulu administrasinya setelah beres administrasinya baru ada tahapan selanjutnya”. pungkas H.Opang.
***NZ***

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *