Jakarta, Kicaunews.com – Team Resmob Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap dua debt collector yang menjual motor hasil sitaan.
Kedua pelaku berinisial diketahui berinisial M alias Sambo (29) dan F (35) ditangkap di sebuah warung kopi (warkop) di wilayah Deplu, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jum’at ( 09/05/2025 ).
“Kedua tersangka melakukan jual beli sepeda motor Aerox tanpa surat yang sah,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih dalam Press Release di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu ( 14/05/2025 ).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan informasi soal jual beli motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Berdasarkan informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang menjadi tempat transaksi.
“Di lokasi didapati didapati dua orang serta barang bukti yang berada dalam penguasaannya berupa satu unit motor jenis Yamaha Aerox warna hitam,” ujar Murodih
Kepada Polisi, pelaku M alias Sambo mengaku telah beraksi sejak tahun 2009.
Ia mengaku sudah sering menarik motor milik pengendara yang menunggak cicilan dan langsung dijual tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.
“Pelaku selaku debt collector sering menarik unit motor yang menunggak pembayaran cicilan yang kemudian oleh pelaku motor tarikan tersebut dijual tanpa surat,” ungkap Kasi Humas
Sementara itu, peran pelaku berinisial F membantu Sambo menjual motor sitaan dengan melalui akun Facebook pribadinya.