Kicaunews.com — Fenomena korupsi di Indonesia telah mencapai stadium yang mengkhawatirkan, dengan praktik-praktik koruptif yang terindikasi meluas di berbagai sektor, mulai dari pemerintahan pusat hingga tingkat desa, serta merambah lembaga-lembaga negara, institusi penegak hukum, hingga sektor swasta.
Kondisi ini secara signifikan merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta menjadi salah satu penghambat utama pembangunan nasional.
Upaya pemberantasan korupsi yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade dinilai belum memberikan dampak yang optimal, bahkan cenderung diiringi dengan peningkatan dan kerugian akibat tindak pidana korupsi.
Dalam konteks ini, terdapat semboyan yang masih relevan hingga kini dalam konteks pencegahan korupsi. Semboyan ini tertuju pada nilai-nilai budaya yang dianut oleh masyarakat Suku Tolaki di Sulawesi Tenggara, khususnya konsep “Kohanu” (rasa malu) dan “Peduli Dulua/Teporombua” (solidaritas dan gotong royong).
Kedua nilai ini diyakini masih menjadi bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat dan tercermin dalam pesan-pesan tradisional serta nasihat moral yang disampaikan oleh tokoh adat.
Adi Yusuf Tamburaka, Analis Kebijakan Ahli Madya Provinsi Sulawesi Tenggara, menegaskan potensi signifikan dari kearifan lokal dalam hal ini. “Nilai-nilai budaya seperti ‘Kohanu’ dan ‘Peduli Dulua’ bukan sekadar warisan leluhur, melainkan fondasi etika yang hidup dalam masyarakat Sulawesi Tenggara. Rasa malu untuk berbuat tercela dan semangat saling membantu adalah modal sosial yang kuat untuk menangkal perilaku koruptif,” ujarnya.
Menurutnya, esensi dari berbagai kearifan lokal di Indonesia secara melekat tidak mendukung atau menjadikan tindakan korupsi sebagai hal yang tidak wajar. Oleh karenanya khazanah nilai-nilai budaya ini dapat dioptimalkan sebagai landasan etika dalam upaya pencegahan korupsi, baik dalam lingkungan keluarga, pendidikan, maupun pemerintahan.
Sebuah pendekatan yang diusulkan adalah pelibatan yang lebih sistematis dari pemangku adat dan lembaga adat di seluruh Indonesia dalam rangka pencegahan korupsi. Mengingat pengaruh sosial yang dimiliki oleh para tokoh adat, penyampaian pesan-pesan antikorupsi melalui perspektif budaya diyakini efektif dalam upaya pencegahan.
“Pelibatan tokoh adat dapat memperkuat legitimasi upaya pencegahan korupsi di tingkat komunitas. Mereka adalah representasi nilai-nilai luhur yang dihormati dan didengarkan oleh masyarakat.” ujar Adi Yusuf
Tentunya Inisiatif ini perlunya tindakan sinergi antara aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, KPK dengan struktur adat diberbagai daerah. Keterlibatan aktif tokoh adat diharapkan dapat memperkuat kesadaran antikorupsi di tingkat akar rumput dan menanamkan nilai-nilai integritas didalamnya.
Hal ini menjadi potensi efektivitasnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkontribusi pada visi Indonesia Emas 2045 memerlukan kajian dan penerapan yang cermat.
Dalam hal ini, Adi mengingatkan bahwa gagasan untuk melibatkan kearifan lokal dalam memberantas korupsi adalah baik, tetapi implementasinya harus direncanakan dengan matang, memiliki tujuan yang jelas, dapat dievaluasi, dan tetap sejalan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
(/Red)


















