Ciputat, Kicaunews.com — Memasuki hari ketiga pelaksanaan program Penghapusan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024 dan sebelumnya, antusiasme masyarakat terus meningkat. Program yang dimulai sejak 10 April 2025 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025 ini disambut baik oleh warga, khususnya para wajib pajak yang selama ini menunggak. Sabtu (12/4/25)
UPT Bapenda Provinsi Banten Samsat Ciputat mencatat bahwa jumlah wajib pajak yang menunggak di wilayahnya mencapai sekitar 286.000 unit kendaraan. Jumlah tersebut mencerminkan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, terutama terkait kondisi keuangan yang belum stabil.
Meski demikian, program penghapusan pokok dan sanksi administrasi ini mulai menunjukkan hasil positif. Seperti di sampaikan oleh Kanit Samsat Deni Sukmana SH, Hingga hari kedua pelaksanaan, tercatat lebih dari 8.000 unit kendaraan telah mengikuti program ini, dengan total penerimaan pendapatan daerah dari PKB mencapai sekitar Rp7 miliar. Rinciannya, pada hari pertama berhasil dikumpulkan Rp2,8 miliar dan hari kedua sebesar Rp3,6 miliar.
Pihak UPT Bapenda Ciputat terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin. “Kami terus mengajak masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda ini, sesuai dengan arahan Gubernur Banten Bapak Andra Soni,” ujar salah satu pejabat di UPT Bapenda Ciputat.
Program ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Banten dalam meringankan beban masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan. Dengan sisa waktu hingga akhir Juni, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang akan berpartisipasi. (Rif)


















