Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

8 Asn Pemkot Tangsel Terjaring Saat Mero*ok

173
×

8 Asn Pemkot Tangsel Terjaring Saat Mero*ok

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TANGSEL, KICAUNEWS.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Tangsel.

Operasi yang berlangsung di Jalan Promoter No.3, Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, ini menjaring delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan merokok di area yang telah ditetapkan sebagai zona bebas rokok.

Example 300x600

Razia ini menyasar beberapa dinas, di antaranya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangsel pada Kamis (20/2/2025).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangsel, Herman, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami dan mematuhi aturan KTR demi kesehatan bersama,” ujar Herman.

Para pelanggar kami berikan teguran serta edukasi mengenai bahaya merokok di tempat umum dan sanksi administratif yang berlaku.

la menambahkan bahwa delapan pelanggar yang terjaring telah didata dan diberikan teguran. Jika mereka kembali melanggar, sanksi yang lebih berat akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melakukan razia, Satpol PP juga terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kawasan bebas rokok. Diharapkan, kesadaran akan lingkungan yang bersih dan sehat semakin meningkat.

“Para pelanggar kami berikan teguran serta edukasi mengenai bahaya merokok di tempat umum dan sanksi administratif yang berlaku,” tambah Herman.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengimbau seluruh warga agar mematuhi aturan KTR demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman.

Setiap pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku, dengan harapan kebiasaan merokok di tempat umum dapat berkurang.

Dengan adanya razia rutin ini, Satpol PP berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok, terutama di kawasan perkantoran dan fasilitas umum, semakin meningkat. Ke depan, tindakan tegas akan terus diterapkan bagi pelanggar yang tidak mengindahkan aturan KTR.

(Red/Okt)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *