KICAUNEWS.COM — Dua dari tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati akibat perbuatan mereka.
Dua terdakwa penembakan tersebut adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli.
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer menilai penembakan terhadap Ilyas merupakan pembunuhan berencana.
Sehingga, tindakan KLK Bambang dan Sertu Akbar dinilai termasuk melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidana mati, atau seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzan, Senin (10/2/2025).
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan yang berada di lokasi saat kejadian, didakwa Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.
Sangkaan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ini juga didakwakan terhadap KLK Bambang dan Sertu Akbar yang terlibat penadahan secara bersama-sama.
Arin mengatakan, Oditurat Militer II-07 Jakarta akan memanggil lima orang saksi dalam sidang tersebut, salah satunya adalah Ramli Abu Bakar, korban luka atas penembakan itu.
“Terkait pasal mana yang terbukti pada persidangan maka nanti silakan rekan-rekan media maupun masyarakat lihat, nanti hakim akan membuktikan pasal mana yang tepat bagi para terdakwa,” ucapnya.
(Red/Okt)